Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Farid menyatakan tahapan Pilkada Karawang bakal dimulai pada bulan September 2019.
Hal itu menyusul adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub, Pilbup atau pilwakot tahun 2020.
“Iya, PKPU tahapan Pilkada sudah turun yaitu dan tahapan sudah mulai pada bulan September 2019 dengan perencanaan program dan anggaran terlebih dahulu,” ujar Farid, di kantornya, Kamis (22/8/2019).
Dikatakan, pihaknya terus melakukan kordinasi dengan Pemkab Karawang, terkait rencana anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Karawang.
“Perencanaan anggaran ini nantinya bakal dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NHPD),” katanya.
Dijelaskan, untuk anggaran, KPU Kabupaten Karawang sudah mengajukan ke Pemkab Karawang sebesar Rp 79 miliar.
“Kita juga mulai mensosialisasikan tahapan pilkada ini kepada masyarakat, sebelum nanti melakukan perekrutan PPK pada Januari 2020 dan PPS pada bulan Februari,” katanya.
Dikatakan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih rencananya akan dilakukan pada bulan akhir bulan Februari 2020.
“Untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih bakal dilakukan pada bulan Maret sampai April 2020,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi warga Karawang yang ingin mendaftar jadi calon bupati Karawang dari perseorangan syaratnya minimal dukungannya baru keluar pada bulan November 2019 dan untuk penetapan pasangan calon sendiri baru dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020.
“Prosesnya masih panjang, jadi saat ini kita fokuskan pada perencanaan program dan anggaran terlebih dahulu,” ujarnya.
Untuk pemungutan suara rencananya bakal dilakukan pada tanggal 23 September 2020.
“Kita berharap anggaran yang diajukan buat Pilkada bisa segera disepakati, agar pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 tidak ada kendala kedepannya,” ungkapnya.(zck)