ASN Pemkab Sintang Diwajibkan Beli Beras Bukit Pancuran Produk Lokal Desa Tawang Sari

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Sintang, spiritnews.co.id – Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang diwajibkan untuk membeli beras produk Desa Tawang Sari, Kecamatan Sepauk untuk konsumsi sehari-hari. Imbauan ini disampaikan Surat Edaran Nomor: 520/3115/Ekbang-A/2019 tanggal 19 Agustus 2019.

Bupati Sintang, Jarot Winarno, mengatakan, untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung daya saing produk beras lokal hasil produksi petani serta menjaga kestabilan harga beras di Kabupaten Sintang, maka beras produk lokal Kabupaten Sintang perlu mendapatkan dukungan dari Pemkab Sintang.

Bacaan Lainnya

“Ini juga sesuai Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Sintang terkait pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis perdesaan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jarot, saat lauching produk beras lokal hasil produksi petani Desa Tawang Sari, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Senin (26/8/2019).

Dikatakan, beras lokal hasil produksi petani Desa Tawang Sari ini diberi nama merk dagang beras Bukit Pancuran. Beras Bukit Pancuran terdiri dari varietas beras Dankan dengan harga Rp 15.000 per kilogram, beras Ciherang seharga Rp 12.500 per kilogram, dan beras Ciliwung seharga Rp 11.500 per kilogram. Beras Bukit Pancuran dikemas dalam karung 10 kilogram.

“Guna mendukung pemasaran produk beras lokal, ASN Pemkab Sintang diwajibkan untuk membeli dan mengkonsumsi produk beras lokal hasil produksi petani Desa Tawang Sari ini,” ujarnya.

Diakuinya, mekanisme pembelian beras lokal tersebut adalah, untuk Eselon II atau Kepala OPD wajib membeli minimal 20 kilogram setiap bulan, Eselon III sebanyak 10 kilogram setiap bulan, Eselon IV sebanyak 5 kilogram setiap bulan.

“Staf (tanpa eselon) dapat membeli dan mengkonsumsi produk beras lokal sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, proses pemesanan dan pembayaran beras lokal pada setiap SKPD dilakukan pada tanggal l – 10 setiap bulan.

“Untuk mempermudah proses pemesanan dan pembayaran beras, maka masing-masing OPD dapat menunjuk seorang staf yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir pemesanan dan pembayaran beras lokal,” ungkapnya.(gaol)

Pos terkait