Kota Surakarta, spiritnews.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan perluasan kesempatan kerja di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk menanggulangi pengangguran, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, dan meningkatkan peluang usaha bagi masyarakat dengan mengoptimalkan potensi daerah yang ada, baik itu potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun potensi Sumber Daya Manusia (SDM).
“Pemerintah merumuskan solusi terbaik bagi permasalahan ketenagakerjaan. Mulai dari membuat regulasi dan kebijakan bagi penganggur dan setengah penganggur hingga pemberian bantuan bagi masyarakat dalam bentuk pelatihan, pembuatan sarana penunjang maupun pemberian bantuan finansial. Program inilah yang disebut perluasan kesempatan kerja,” kata Inspektur Jenderal (Irjen), Kemnaker, Budi Hartawan, di Kota Surakarta, saat membuka “Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penandatangan Kerjasama Pelaksanaan Kegiatan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja”, Senin (26/8/2019).
Program Perluasan Kesempatan Kerja yang terus dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan menurut Budi antara lain dengan pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG).
TTG adalah teknologi yang dirancang bagi suatu masyarakat tertentu agar dapat disesuaikan dengan aspek lingkungan, keetisan, kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi masyarakat yang bersangkutan berbasis sumber daya yang telah disesuaikan dengan SDM yang ada di daerah itu.
“Program ini menitikberatkan pemberdayaan pengangguran menjadi wirausaha baru melalui terapan teknologi tepat guna agar wirausaha baru ini mau dan mampu mengelola potensi ekonomi di daerahnya lebih efisien dan produktif serta dapat menciptakan ekonomi berskala mikro di pedesaan berbasis TTG itu,” kata Budi.
Perluasan kesempatan kerja diwujudkan pemerintah lainnya tambah Budi yaitu penyediaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Program ini memberdayakan TKS sebagai pendamping kelompok usaha masyarakat.
TKS mempunyai fungsi yaitu meningkatkan kapasitas kelompok dalam aspek manajemen usaha dan meningkatkan kemandirian kelompok usaha/wirausaha. Sehingga, dapat meningkatkan output bagi masyarakat yang akan didampinginya.
“Pembekalan dan pendampingan untuk mereka yang hendak berwirausaha juga penting untuk dilakukan setidaknya membekali skill mereka dengan skill yang memadai, skill yang terus meningkat, dan skill yang bisa cepat berubah seiring dengan dinamika perubahan di pasar kerja,” kata Budi.
Jurus ketiga dalam pengembangan dan perluasan kesempatan kerja yaitu program Padat Karya. Padat Karya merupakan suatu sistem yang mengutamakan dan /atau memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang cukup banyak untuk bekerja dalam suatu kegiatan pembangunan baik berupa kegiatan infrastruktur dan kegiatan padat karya produktif.
Kegiatan padat karya mempunyai manfaat yang sangat dibutuhkan masyarakat baik itu aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan ketenagakerjaan.
“Kegiatan padat karya dapat memberikan penghasilan baik yang sifatnya sementara atau pun tetap dan/atau berkelanjutan, menekan pengangguran dan kemiskinan, memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat,” kata Budi.
Hal terakhir dalam pengembangan dan perluasan kesempatan kerja yang terus dilakukan pemerintah adalah penyediaan Tenaga Kerja Mandiri (TKM).
TKM bertujuan untuk menciptakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di sektor informal dan membina serta mengembangkan kader wirausaha baru (WUB) atau pengusaha pemula yang mandiri dan produktif dengan berbasis SDA yang telah disesuaikan dengan SDM yang ada di daerah.
“Kita ingin wirausaha produktif berbasis rakyat bisa terus tumbuh dan berkembang dengan tata kelola yang lebih baik, inovasi yang tidak kenal henti, marketing yang lebih modern, dan penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak,” kata Budi.
Oleh karena kegiatan pengembangan dan perluasan kesempatan kerja perlu adanya percepatan agar hasilnya dapat langsung dirasakan masyarakat, Kemnaker melakukan penandatanganan kerja sama dengan pemerintah daerah. Hal itu guna meningkatkan peran pemerintah daerah dalam memperluas kesempatan kerja.
“Hari ini Kemnaker telah menandatangani kerja sama dengan Pemda. Penyerahan paket-paket perluasan kesempatan kerja sudah diberikan kepada Pemda dan Bapak/Ibu perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota harus segera melaksanakan dengan waktu yang secepat-cepatnya. Namun ingat, harus diselesaikan dengan baik dan sesuai akuntabilitas yang harus kita lakukan,” tutup Budi.
Kegiatan rakor ini diikuti oleh perwakilan dari 185 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota yang terdiri dari 110 Kabupaten/Kota penerima kegiatan yang berasal dari tugas pembantuan dan 75 kabupaten/kota penerima kegiatan Desa Migran Produktif (Desmigratif).
Rakor ini dalam rangka percepatan kegiatan, wadah koordinasi dan konsultasi antara pelaksana kegiatan untuk menjamin keberlangsungan dan efektifitas kegiatan, serta semakin memiliki kemanfataan yang lebih besar bagi masyarakat.(rls/sir)