Satpol PP Karawang Segel PT Fajar Transfort di Jalan Siliwangi

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menyegel PT Fajar Transfort di Jalan Siliwangi. Pasalnya, PO Bus Fajar tersebut diduga belum memiliki perizinan yang lengkap.

Kepala Bidang (Kabid) PPUD Satpol PP Karawang, H. Endeng, mengatakan, disinyalir PO Bus Fajar di jalan Siliwangi tersebut belum memiliki izin apapun, sehingga Satpol PP terpaksa melakuka penyegelan.

Bacaan Lainnya

“Atas dasar belum adanya legalitas perizinan perusahaan PO itu. Atas perintah Kasat Pol PP Karawang, kami melakukan penyegelan,” kata Endeng, usai melakukan penyegelan, Senin (26/8/2019).

Sebagai penegak Perda, kata Endeng, Satpol PP Karawang melakukan penyegelan melalui mekanisme yang sebelum sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.

Pada akhirnya, perwakilan pemilik perusahaan PO Bus tidak dapat memperlihatkan legalitas perizinan pembangunan.

“Sebelumnya kita telah panggil pihak PO dengan maksud untuk dimintai keterangan seputar perizinan pembangunan tersebut. Setelah dipanggil dan mendapat keterangan, alhasil pihak PO tidak dapat menunjukan izin,” tegasnya.

Diakuinya, penyegelan dilakukan sampai pihak PO Bus mempunyai izin sebagai bentuk legalitas pembangunan. Namun jika tidak ada izin, maka akan ditutup selamanya.

“Penyegelan dilakulan sementara sampai perusahaan itu dapat menunjukan izin sebagai legalitas PO itu berdiri. Namum jika PO tidak dapat membuat izin, ya akan kita tutup selamanya,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait