Polres dan Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Sabu 25 Kilogram

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan menangkap empat tersangka bersama barang buktinya.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Ferdian Chandra, mengatakan, ada empat orang yang diamankan terkait peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Umum Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara dan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Kamis (22/08/2019) sekira pukul 16.00 WIB, dan diamankan barang bukti 25 kilogram.

Bacaan Lainnya

Barang bukti tersebut diperoleh dari empat orang tersangka yaitu SA (44), NK (50), N (28), dan Al (38). Mereka adalah warga Langsa dan Kabupaten Aceh Utara.

Menurutnya, penangkapan tersebut bermula saat Bea dan Cukai Lhokseumawe terlebih dahulu mengamankan satu buah kapal berikut tiga orang laki-laki yang membawa bawang dari Malaysia menuju perairan Indonesia/Aceh. Kemudian kapal tersebut dibawa ke Pelabuhan Krueng Geukueh guna penggeledahan.

“Dari penggeledahan ditemukan sebuah tas warna hitam berisikan 25 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan The Guanying warna kuning,” kata Ferdian, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lhoksuemawe.

Dari tersangka SA, NK dan N ditemukan barang bukti satu buah tas warna hitam berisikan 25 bungkus diduga narkotika jenis sabu lalu diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, pada Kamis (22/08/2019) sekira pukul 16.00 WIB. Kemudian petugas melakukan pengembangan.

“Dari pengembangan ketiga tersangka, kami menangkap tersangka Al merupakan perantara pemilik sabu yang berada di Malaysia,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 115 ayat (2) jo Pasa 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati, dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar,” ungkapnya.(mah)

Pos terkait