Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang 2020 mendatang mencapai Rp 108 miliar.
Hal itu dilihat dari pengajuan dari Komisi Pemilihan Unum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang dalam hearing bersama DPRD Karawang, Rabu (28/8/2019) di Gedung Paripurna DPRD Karawang.
Pimpinan Sementara DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, mengatakan, KPU mengusulkan anggaran sebanyak Rp 79 miliar, dan Bawaslu mengusulkan anggaran sebanyak Rp 29,7 miliar untuk Pilkada 2020.
“Hari ini kami menggelar hearing dengan KPU dan Bawaslu terkait kebutuhan anggaran Pilkada 2020. KPU dan Bawaslu mengajukan anggaran dengan total Rp 108,7 miliar. KPU sebesar Rp 79 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 29,7 miliar,” kata Endang kepada spiritnews.co.id.
Dikatakan, tahapan Pilkada 2020 akan dimulai pada September 2019. Sedangkan pada APBD 2019 belum masuk anggaran untuk Pilkada.
“Di perubahan anggaran tahun ini akan dimasukkan sebesar Rp 3,5 miliar untuk KPU dan Rp 2 miliar untuk Bawaslu,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan, mengatakan, saat memasuki tahapan Pilkada maka Bawaslu juga mulai bergerak.
Sedangkan belum adanya anggaran yang tersedia dari APBD Karawang, maka di APBD perubahan ini harus dimasukkan anggaran Pilkada, setidaknya untuk kebutuhan selama kegiatan 2020.
“Anggaran ini estimasinya Desember kami sudah membentuk Panwaslu Kecamatan. Maka hak-haknya harus sudah terakomodir, termasuk mengakomodir kebutuhan Bawaslu kabupaten,” kata Kursin.(zck)