Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah dan 23 kepala daerah di Aceh menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama optimalisasi penerimaan pajak daerah bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Aceh di Anjong Mon Mata, Selasa, (27/8/2019).
Selain itu, ditandatangani pula kerjasama pengelolaan barang milik daerah bersama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
“Kerja sama itu merupakan bagian dari bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sesuai dengan fokus tematik Program Korsupgah KPK RI 2019, yaitu Optimalisasi Pendapatan Daerah, bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengeluaran belanja daerah, tapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah,” kata Taqwallah.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menyambut baik program kerjasama tersebut. Ia berharap, melalui kerjasama tersebut pemerintah dapat meraih beberapa capaian. Di antaranya, mengoptimalkan penerimaan pajak, meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, meningkatkan penanganan barang milik Aceh berupa tanah dan aset lainnya.
“Selain itu, kita juga ingin mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah dan menuntaskan permasalahan yang berkaitan dengan tanah milik pemerintah provinsi Aceh dan milik pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Pimpinan KPK RI, Agus Rahardjo, mengatakan, tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mencegah terjadinya potensi kehilangan pendapatan daerah baik itu dari penerimaaan pajak maupun aset milik pemerintah.
“Dari MoU yang kita lakukan pada hari ini, itu kemudian akan ada potensi yang bisa diselamatkan,” ujar Agus.
Agus mengatakan, saat ini banyak barang aset milik pemerintah daerah yang belum terdaftar ke BPN ataupun memiliki sertifikasi. KPK, kata Agus, siap membantu menelusuri aset tersebut dan mensertifikasinya. Tujuannya selain untuk mengelola aset negara lebih baik, juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kita juga ingin mendorong, penerimaan negara dari pajak meningkat. Karena kalau diukur dari text ratio kita terendah di Asia,” kata Agus.
Selain itu, lanjut Agus, KPK juga mendorong agar pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk menggunakan sistem e-planning dan e-budgeting dalam penyusuan program maupun anggaran. Tujuannya, adalah agar adanya transparansi dalam sistem pemerintahan dan masyarakat dapat ikut mengontrol.
Kepala BPN Aceh, Agus Tyarsyah, mengatakan, saat ini masih banyak aset pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Aceh yang belum terdaftar dan memiliki sertifikat.
Oleh sebab itu, melalui momentum kerjasama tersebut, ia berharap pihaknya dapat membantu penyelesaian masalah tersebut sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Sesuai arahan bapak presiden, bahwa pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia harus sudah memiliki sertifikat,” ujar Agus.(mah)