Kabupaten Bireuen, spiritnews.co.id – Sekitar 2.083 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, baik kendaraan roda dua maupun roda empat menunggak pajak.
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPDT) IV Wilayah Bireuen Badan Pengelolaan Keuangan Provinsi Aceh atau Kantor Samsat, Muhammad Nur Husen, mengatakan, ada sekitar 2083 unit kendaraan roda dua dan roda empat milik Pemkab Bireuen masih menunggak pajak. Kemungkinan pengguna kendaraan tersebut tidak mau membayar pajaknya.
“Tidak mau bayar pajak ini diperkirakan mulai tahun 2012 – 2019. Ribuan kendaraan tersebut tersebar di berbagai kantor, badan dan dinas pemerintahan, belum termasuk kendaraan yang digunakan di kepala gampong (desa),” kata Husen kepada spiritnews.co.id, Rabu (28/8/2019).
Ia berharap Bupati Bireuen Saifannur bisa menindaklanjuti masalah ini agar pengguna kendaraan tersebut membayar pajak.
“Kami sudah melayangkan surat teguran ke Pemkab Bireuen, termasuk ada juga surat teguran dari Plt Gubernur Provinsi Aceh. Agar Pemkab Bireuen segara bayar pajak kenderaannya,” tegasnya.
Diakuinya, apabila Pemkab Bireuen melakukan pembayaran pajak kendaraan dari tahun 2012 hingga 2019 ini, maka miliaran rupiah pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Aceh dari sektor pajak kendaraan akan masuk ke kas daerah.
Dengan kejadian ini, pihaknya akan melakukan razia kendaraan. “Apalagi sampai 29 Agustus – 11 September 2019, kami akan mengadakan operasi kendaraan dengan melibatkan kepolisian dan unsur lainnya,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan semakin gencar melakukan razia kendaraan. Di tahun 202, razia akan dilaksanakan hingga desa-desa.(zal)