Kabupaten Sintang, spiritnews.co.id – Berkat kerjasama Polsek Sintang Kota dan Polres Sekadau mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berikut barang bukti, Minggu (1/9/2019).
Pelaku berinisial ATO (20), warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Beat warna biru.
Kapolsek Sintang Kota, Iptu Harjanto, mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat bernama Rozikin (53) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang yang telah kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat warna biru dengan nomor polisi KB 3735 EY dalam posisi terahir diparkir di halaman rumahnya.
“Setelah menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan, dan dari bukti-bukti dan keterangan para saksi bahwa pelaku adalah ATO,” kata Harjanto.
Kemudian pihak penyidik menerima informasi bahwa pelaku ATO telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau atas perkara curanmor di wilayah Kabupaten Sekadau.
“Unit Reskrim Polsek Sintang Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sopar Aritonang bergegas melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Sekadau dalam hal penjemputan tersangka,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Kantor Polsek Sintang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan keamanan. “Selalu perhatikan barang-barang berharga dan tidak lupa selalu cek pintu dan jendela sebelum bepergian ataupun istirahat,” ungkapnya.(gaol)