Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Mall Pelayanan Publik (MPP) tidak lagi beroperasi di Mall Bekasi Junction, Jalan Ir.H. Juanda Bekasi Timur, Kota Bekasi, sejak Jumat, (30/8/2019).
MPP kini dipindahkan dan beroperasi sejak Senin (2/9/2019) di Bekasi Trade Center (BTC) Mall Lt 2 Jalan HM. Joyo Martono, Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan melibatkan 16 OPD/Instansi dengan 100 pelayanan, yaitu, 38 jenis layanan, OSS 32, dan non OSS 30.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong Ambarita, mengatakan, pemindahan MPP ke tempat baru ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan.
“Pemindahan MMP ini juga untuk pengembangan dan perluasan fungsi. Agar lebih baik lagi, khususnya dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat saat menunggu antrean,” kata Lintong kepada spiritnews.co.id, di kantornya, Selasa (3/09/2019).
Diakuinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama pihak lain menyediakan sarana dan prasarana MPP di BTC Mall. Didukung oleh Coorporate Social Responsbility (CSR) dan tanpa mengandalkan APBD.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak-pihak yang sudah membantu dalam mewujudkan keberadaan MPP BTC Mall ini,” katanya.
Di tahap awal, kata Lintong, terdapat 16 instansi pelayanan publik yang bergabung di MPP BTC Mall, yaitu Polres Metro Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), DPMPTSP, Disnaker, Dinkes, Bank BJB, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pos, BNI, PDAM Tirta Patriot, Kantor Kementerian Agama, Kantor Imigrasi, Telkom, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan, KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara.
“Instansi pelayanan publik yang bergabung ini diharapkan dapat bertambah sehingga kebutuhan warga semakin terpenuhi,” jelasnya.
Diakuinya, waktu operasional MPP BTC Mal yaitu Senin s/d Jumat setiap pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
Bertepatan dengan launching MPP BTC Mall ini, juga dilakukan launching OSS yaitu sistem perizinan online yang berlaku secara nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 92 Tahun 2019 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Kota Bekasi.
“Diharapkan masyarakat memperoleh informasi mengenai jenis layanan perizinan berusaha dan bagaimana cara pengurusannya. Sebanyak 32 perijinan yang harus di daftarkan di OSS,” ungkapnya.(sir)