Pertamina Harus Kembalikan Hutan Mangrove ke Kondisi Semula

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Sekretaris DLHK Karawang, Rosmalia Dewi

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) diminta untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap dampak lingkungan pencemaran minyak mentah di hutan mangrove.

Pihak Pertamina bahkan diminta untuk bisa mengembalikan hutan mangrove ke kondisi semula.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Rosmalia Dewi, menegaskan, bicara hutan mangrove bukan hanya soal pohon mangrove yang terdampak, tapi juga ekosistem di dalamnya.

Maka secara tegas pihaknya meminta Pertamina untuk mengembalikan kondisi hutan mangrove yang tercemar minyak mentah hingga kondisi semula.

“Tanggung jawab Pertamina bukan cuma untuk menanam kembali pohon yang terdampak lalu meninggalkannya. Tapi harus sampai kembali ke kondisi semula,” kata Rosmalia, saat ditemui spiritnews.co.id, di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2019).

Dalam hal ini, artinya semua dampak akibat pencemaran minyak mentah tersebut menjadi tanggung jawab Pertamina, termasuk soal kondisi tanah hingga kepada ekosistem didalam hutan mangrove.

“Tanah hutan mangrove yang sudah tercemar minyak mentah itu kan tidak bisa langsung ditanami lagi, harus ada proses sterilisasi dulu dari limbah. Setelah bisa kembali ditanami, Pertamina juga harus merawat dan menjaga tanaman mangrove baru itu hingga seperti kondisi saat sebelum terkena dampak minyak mentah,” jelas Rosmalia.

Waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan ke kondisi semula, tentunya tidak sebentar. Perawatan yang harus dilakukan Pertamina terhadap tanaman mangrove baru bisa dilakukan hingga 4 sampai 5 tahun.

“Ekosistem dalam hutan mangrove itu kan tidak bisa diganti dengan materi, karena ekosistem itu terbentuk dari proses alam. Dalam rentan waktu sekitar 4 hingga 5 tahun ini, diharapkan ekosistem hutan mangrove yang rusak juga bisa kembali,” katanya.

Meski sudah jelas merupakan pencemaran limbah B3, namun pemda tidak menggugat. Hanya saja Pertamina diminta pertanggungjawaban, baik kepada masyarakat maupun efek lingkungan akibat pencemaran.

“Sepanjang pertamina komitmen untuk bertanggung jawat atas dampak kebocoran minyak mentah ini, Pemerintah Daerah tidak akan menggugat,” ungkapnya.(zck)

Pos terkait