Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Satnarkoba Polres Karawang mengamankan puluhan ribu botol kosmetik illegal di Kampung Dukuh, RT 006/002, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, mengatakan, selain mengamankan barang bukti, penyidik juga mengamankan 1 tersangka pembuat kosmetik illegal yang berinisial HS (69), dan 3 tersangka pengedar kosmetik illegal yaitu, DM (23), TW (25), dan AK (25).
“Kami menangkap satu orang pembuat dan tiga orang penjual kosmetik illegal yang tidak memiliki izin edar,” kata Agus saat melakukan konferensi pers di Makopolres Karawang, Rabu (4/9/2019) siang.
Ketiga tersangka tersebut, kata Agus, menjual kosmetik illegal itu seharga Rp 75 ribu per paket. Mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 300 juta setiap bulan. Sedangkan untuk pembuat mendapatkan omset sekitar Rp 700 juta setiap bulan.
“Kosmetik dijual ke Jakarta sekitar 10.000 ribu kemasan dikirim setiap minggu,” katanya.
Dikatakan, kosmetik illegal itu terdiri dari berbagai merk antara lain 27 paket cream HN, 21 paket cream jenis Tabita, 197 botol toner, 60 dus cream kosmetik, 6 picis serum gold, 10 cream temu lawak, 2 toner alkohol temulawak, 6 dus red jely, 2 dus cream siang malam, 4 dus kosmetik dan 4 dus sabun wajah.
Pengungkapan kasus kosmetik illegal ini merupakan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat dan untuk ketiga tersangka saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil laboratorium.
“Atas perbuatannya pelaku pengedar atau distributor dan produsen kosmetik palsu ini dijerat pasal 196 jo 197 UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ungkapnya.(sir/moy)