Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – DPC Partai Demokrat Kabupaten Karawang akhirnya menunjuk Pendi Anwar menjadi Ketua DPRD Karawang yang definitif.
Penunjukan ini sekaligus menjawab teka-teki di masyarakat terkait dengan ketua dewan ini. Melalui surat DPP Partai Demokrat Nomor : 232/SK/DPP.PD/VIII/2019, Pendi Anwar resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Karawang.
“Alhamdulillah sudah selesai, saya kang (Ketua DPRD Karawang),” kata Pendi, Kamis (5/9/2019).
Diakuinya, rivalnya di internal DPC Partai Demokrat Karawang yang ingin menduduki jabatan kursi Ketua DPRD Karawang, Budianto akhirnya dimandatkan menjadi Ketua Fraksi Demokrat DPRD Karawang.
“Budianto (dimandatkan Demokrat sebagai) Ketua Fraksi,” jelasnya.
Keputusan DPP Partai Demorat yang merekomendasikan Pendi Anwar sebagai Ketua DPRD Karawang ini, dianggap janggal oleh sebagian konstituen Budianto.
Sebab, dalam Petunjuk Pelaksana Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 01/JUKLAK/DPP.PD/VII/2019, tentang persyaratan dan mekanisme pengajuan dan penetapan unsur pimpinan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta pengajuan pimpinan fraksi Partai Demokrat, dalam ‘persyaratan’ point (e) dijelaskan, bahwa setiap Ketua DPRD dari Partai Demokrat minimal berpendidikan Sarjana Strata S-1. Sementara Pendi Anwar dikabarkan belum memiliki ijasah sarjana.(sir)