Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang menilai open bidding atau seleksi terbuka untuk pengisian jabatan pejabat pimpinan tinggi yang kosong bisa saja dilakukan secara bertahap.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin, mengatakan, hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 yang menjadi dasar hukum dilakukannya open bidding.
“Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang juga memiliki alasan lain ketika memutuskan untuk mengisi jabatan eselon II yang kosong dengan pelaksana tugas (plt), sebelum dutentukannya pejabat definitif,” kata Jajang, kepada spiritnews.co.id, kepada spiritnews.co.id, di ruang kerjanya, Jumat (6/9/2019).
Dikatakan, tata cara pengisian jabatan eselon II yang kosong bukan hanya melalui open biding, melainkan juga bisa melalui proses rotasi jabatan. Open bidding baru dilakukan ketika adanya kekosongan jabatan yang merupakan dampak dari rotasi jabatan.
“Setelah rotasi ada jabatan eselon II yang kosong, baru kita lakukan open biddinh. Jadi ketika ada jabatan yang kosong karena ditinggalkan pensiun oleh pejabatnya, belum tentu itu yang diopen bidding kan. Bisa jadi itu diisi melalui rotasi jabatan,” katanya.
Begitu pun dengan beberapa jabatan eselon II yang saat ini kosong, lanjut Jajang, pasti akan dilakukan open biding. Dimana siketahui hingga akhir tahun ini akan ada tiga orang pejabat oimpinan tinggi pratama (kepala dinas) yang akan pensiun.
“Open bidding pasti dilakukan, tapi kita coba dulu pengisian lewat rotasi. Nanti setelah rotasi diketahui jabatan eselon II mana yang kosong, baru dilakukan open bidding,” ungkapnya.(zck)