Kota Pontianak, spiritnews.co.id – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan dua hutan adat kepada masyarakat adat Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Penyerahan Hutan Adat ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada masyarakat hukum adat yang meliputi Hutan Adat Bukit Sambue kepada masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin dengan luas 900 hektare, serta Hutan Adat Binua Laman Garoh kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila dengan luas 210 Hektare.
Jokowi, mengatakan, pemberian hutan adat kepada kepada masyarakat hukum adat merupakan salah satu cara agar tidak lagi tumpang tindih dan konflik terkait permasalahan lahan serta memberikan kesempatan masyarakat adat untuk mengelola hutan adat mereka.
“Saya selalu sampaikan tidak pernah memberikan lahan kepada yang besar-besar, tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan,” kata Jokowi, di Taman Digulis Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019).
Mengenai sertifikat tanah di Indonesia harusnya ada 126 juta sertifikat tanah yang harus di pegang rakyat, kata Jokowi, tetapi di tahun 2015 baru 46 juta yang diterima.
Sedangkan, yang belum pegang sertifikat ada 80 juta dan setahun hanya 500 ribu yang dibagikan. Sehingga jika ini diteruskan akan membutuhkan waktu 160 tahun untuk permasalahan sertifikat tanah ini.
“Inilah yang harus kita selesaikan secara cepat dengan target tahun 2025 rakyat sudah memegang sertifikat tanah,” katanya.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyambut baik penyerahan dua SK Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat, dan terus dilakukan pembebasan Hutan Adat di Kabupaten Landak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang telah menyerahkan dua SK Hutan Adat untuk Kabupaten Landak yang sudah kami usulkan yakni Hutan Adat Bukit Sambue di Kecamatan Menjalin dan Hutan Adat Binua Laman Garoh di Kecamatan Sengah Temila. Dan ini adalah proses awal karena masih akan ada lagi hutan adat akan di usulkan,” ujar Karolin.
Karolin mengakui akan mengusulkan Hutan Adat ini kepada Presiden lebih banyak lagi sebagai tabungan untuk anak cucu di masa depan dalam menjaga hutan di Kabupaten Landak.
“Sebanyak-banyaknya yang bisa kami usulkan, karena kita menginventarisir lahan juga sudah tidak mudah lagi, karena di Kabupaten Landak kita memiliki 156 desa dan semuanya rata-rata mengajukan tetapi kita teliti kembali,” ungkapnya.(dev)