LPLA Laporkan Kepala BP2JK Kementerian PUPR Wilayah I Aceh ke Kejati dan Polda Aceh

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) melaporkan Pokja Pemilihan V Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi BP2JK Provinsi Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Aceh.

Ketua LPLA, Nasruddin Bahar, mengatakan, pelaporan itu terkait dengan lelang tujuh paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah dan Madrasah pada kabupaten/kota dengan total pagu anggaran sebesar Rp 218.744.319.200.

Bacaan Lainnya

“Ke tujuh paket itu adalah POP-1 Rehab dan Renov sarana prasarana Sekolah Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen yang dimenangkan oleh PT Aceh Lintas Sumatera nilai dengan penawaran Rp 36.916.082.036,62, POP-2 Rehab dan Renov sarana prasarana Sekolah Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang dimenangkan oleh PT Gold Generation Eng nilai penawaran Rp 29.985.314.665,05,” kata Bahar kepada spiritnews.co.id, di Kota Banda Aceh, Sabtu (7/9/2019).

Kemudian, POP-3 rehab dan Renov Sarana prasarana Sekolah Kabupaten Biureun, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tenggara nilai penawaran Rp 38.719.310.185,60. Dan POP-4 rehab dan Renov Sarana prasarana sekolah Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam dan Aceh Singkil dimenangkan oleh PT Raya Cipta Mulia Nilai Penawaran Rp 35.628.866.718,45.

POP-6 Rehab dan Renov Sarana prasarana Madrasah Kabupaten Aceh Besar, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireun, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur dimenangkan oleh PT Sumber Cipta Yoenanda nilai penawaran Rp 27.838.277.847,20.

POP-7 Rehab dan Renov Sarana prasarana Madrasah Kabupaten Bener Mriah, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Subulussalam, Aceh Selatan, Simeulu dimenangkan oleh PT Ramaijaya Purna Sejati nilai penawaran Rp 19.442.680.382,70.

“Ada di POP-15 Rehab dan Renov Sarana prasarana sekolah Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat Daya, Simeulu, dimenagkan oleh PT Harum Jaya nilai penawaran Rp 15.528.631.976,74,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan LPLA, kata Bahar, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang terhadap paket tersebut diatas tidak memenuhi syarat SKN sehingga penetapan pemenang sudah menyalahi wewenang dan tidak sesuai dengan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BAB III 3.4.3 Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan.

“Pokja Pemilihan V sudah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Perpres 16/2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tegasnya.

Sekretaris LPLA, Delky Nofrizal menilai kontrak pekerjaan ke 7 paket tersebut cacat hukum karena Pemenang Lelang tidak memenuhi syarat.

“LPLA sudah melaporkan secara resmi kepada Kapolda Aceh dan Kajati Aceh tanggal 3 September 2019. Semoga penegak hukum bisa memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Delky.

Delky mengatakan, LPLA dalam waktu dekat akan melaporkan juga kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Banyak kejanggalan dalam proyek ini seperti menggabungkan paket pekerjaaan yang seharusnya dikerjakan oleh usaha kecil di wilayah masing-masing tapi digabungkan beberapa kabupaten sehingga tidak efektif dan tidak efisien mengingat letak daerah dan wilayah berjauhan sebagai contoh pekerjaan di Kabupaten Simeulu digabungkan dengan Kabupaten Aceh Tengah,” jelasnya.

“Konsultan pengawas juga terlihat janggal karena dikerjakan oleh perorangan bukan berbentuk badan usaha padahal pekerjaaan bernilai puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.(mah)

Pos terkait