Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di waktu dan tempat yang berbeda.
Lokasi penangkapan ketiga pelaku tersebut adalah, Desa Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan di Desa Panteu Breuh Kecamatan Baktya Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan itu adalah, Sul (36) warga Desa Rengas Pulo Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, Sun (44) warga Desa Bumi Aji Kecamatan Gondong Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah dan Ir (28) warga Desa Panteu Breuh Kecamatan Baktya Kabupaten Aceh Utara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,14 gram, 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,10 gram,” kata Ildani kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/9/2019).
Dikatakan, kronologis penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku Sul dan Sun tersebut kerap menguasai narkotika jenis sabu. Mendapati informasi tersebut kemudian personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
“Tepat pada Selasa, 10 September 2019 sekira pukul 15.40 WIB dan pukul 16.00 WIB, anggota menangkap kedua orang laki-laki yang mengaku bernama Sul dan Sun di depan pertokoan Kota Panton labu. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,14 gram,” jelasnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan pengembangan dan menangkap Ir dan menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,10 gram.
“Ketiga pelaku saat itu langsung dibawa ke ruang Narkoba Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.(mah)