Polda Kalimantan Barat Tetapkan 58 Tersangka Kasus Karhutla

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kota Pontianak, spiritnews.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menetapkan 58 orang menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Dari 50 kasus Karhutla yang kita tangani terdapat 58 tersangka yang diduga sebagai pelaku. Dari 58 ini didominasi oleh pelaku perorangan, namun dua pelaku dari korporasi,” kata Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Didi Haryono, Rabu (11/9/2019).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, para pelaku dijerat dengan undang-undang tentang lingkungan hidup, perkebunan dan kehutanan.

“Dari dasar itulah penegakan hukum kepada para pelaku kita berlakukan. Ada sanksi yang dapat menjerat para pelaku Karhutla. Sanksi paling rendah tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, sementara paling tinggi 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” katanya.

Dikatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar sudah mengeluarkan kewenangannya yaitu melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang menyatakan tentang sanksi terhadap perusahaan yang lalai dalam menyikapi kebakaran di lahan milik perusahaan tersebut.

“Apabila perusahaan perkebunan lalai dalam menyikapi kebakaran di wilayah perkebunannya, maka akan mendapat sanksi akan dicabut izinnya selama tiga tahun, bahkan kalau hal itu disengaja maka dicabut izinnya lima tahun,” ungkapnya.(dev)

Pos terkait