Kabupaten Sintang, spiritnews.co.id – Dua tersangka narkoba terpaksa dilumpuhkan anggota Satresnarkoba Polres Sintang di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, karena berupaya melakukan perlawanan dan akan melarikan diri.
Kasat Resnarkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bakri, mengatakan, kedua tersangka itu adalah, AS (39) warga Jalan Tebu, Kelurahan Sei Beliung, Kota Pontianak dan RA (42) warga Jalan Komyos Sudarso, Kelurahan Sei Jawi Luar, Kota Pontianak. Keduanya diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, di Kabupaten Sintang.
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/151/IX/RES.4.2./2019/Kalbar/Res Stg/Resnarkoba, tanggal 10 September 2019,” kata Samsul kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/9/2019).
Dikatakan, pada Minggu (08/9/2019) petugas mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka membawa narkotika ini jenis sabu ke Kabupaten Sintang. Lalu polisi melakukan penyelidikan.
“Pada Selasa (10/9/2019), sekitar jam 09.00 WIB diketahui kedua tersangka sudah berada di Kabupaten Sintang. Dengan cepat dan sigap petugas melakukan pencarian terhadap tersangka dan diketahui bahwa kedua tersangka telah kembali lagi ke Pontianak dengan menggunakan mobil Toyota AVANZA warna hitam dengan nomor polisi KB-1790-HD,” katanya.
“Anggota pun menghubungi dan meminta bantuan Polsek Sepauk untuk melakukan pemeriksaan kendaran yang berlintas di Simpang Manis Raya, Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang,” tambahnya.
Saat melihat petugas sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang lewat, kata Samsul, kedua tersangka langsung berbalik arah kembali ke Kabupaten Sintang dengan kecepatan tinggi sambil membuang bungkusan yang berisi diduga narkotika jenis shabu.
Kemudian petugas membuang tembakan peringatan namun tidak dihiraukan kedua tersangka. Akhirnya mobil yang dikendarai tersangka ditemukan dalam keadaan terbalik di Jalan Mengkurai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang dalam keadaan kosong dan diduga tersangka melarikan diri ke dalam hutan.
“Kami langsung menyisir untuk mencari kedua tersangka. Awalnya polisi menangkap tersangka RA dan berupaya melarikan diri, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki tersangka,” jelasnya.
Setelah menangkap tersangka RA, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga kemudian berhasil menangkap tersangka AS.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 satu bungkus kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 unit mobil Toyota AVANZA warna HITAM KB-1790-HD.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sintang untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.(gaol)