Gara-gara Utang Satu Juta, Residivis Ini Bacok Temannya Hingga Tewas

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kesal karena utang sebesar Rp 1 juta tak dibayar-bayar, NY (31), seorang residivis warga Dusun Kepuh Kalapa 2, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat membacok temannya, Iyus (36), sampai tewas.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan, pelaku membacok korban dengan menggunakan celurit.

Bacaan Lainnya

“Celurit itu melukai bahu kiri tembus sampai ke rongga dada sebelah kiri dan mengenai paru-paru. Sempat kehabisan darah, Iyus meninggal saat perjalanan ke rumah sakit,” kata Bimantoro, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (16/9/2019).

Selain tersangka NY, kata Bimantoro, penyidik juga menetapkan RI (32) sebagai tersangka, karena ikut membantu tersangka NY.

“Kejadiannya pada Senin (9/9/2019) lalu. Sekitar pukul 11.00 siang pelaku mengirimkan pesan SMS yang isinya menanyakan keberadaan korban, namun tidak dibalas dan pelaku menelepon korban untuk menagih hutang namun korban hanya janji (akan membayar). Jam tujuh malam, pelaku mencoba menghubungi korban lagi, namun ponsel korban tidak aktif,” katanya.

Diakuinya, NY kemudian meminta bantuan RI (32), warga Dusun Tamiang, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya untuk mengantarkannya ke rumah Iyus.

“Menggunakan sepeda motornya, RI membonceng NY. Sebelumnya, NY menyelipkan sebilah celurit di balik bajunya,” kata Bimantoro.

Dikatakan, setibanya di rumah Iyus, NY langsung menanyakan masalah utang. Namun, Iyus hanya memberikan angin surga akan membayarnya dan tertawa seolah-olah meledek sambil merokok.

“Melihat kelakuan korban, NY merasa kesal dan langsung membacok ke arah pundak korban hingga berlumuran darah,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NY dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3. Sedangkan tersangka RI dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 jo pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait