Kabupaten Bekasi, spiritnews.co.id – Sejumlah pelaku usaha kecil, mikro dan menengah yang bergerak di bidang kuliner sangat kecewa atas dikeluarkannya Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan yang tidak mewajibkan label halal lagi atas barang impor tersebut atas kekalahan sengketa perdagangan WTO dengan Brasil.
Sekjen DPN PAPMISO Indonesia, Bambang Hariyanto, mengaku, sangat meyesalkan tindakan menteri perdagangan tersebut, karena menteri adalah orang yang membantu tugas presiden. Harusnya menteri memiliki visi dan semangat kerja yang sejalan dengan presiden. Jangan sampai kebijakannya malah merugikan presiden.
“Kita ketahui bahwa UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal pada pasal 4, bahwa semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal itu telah dikuatkan dengan PP Nomor 31 tahun 2019 tentang pelaksanaan jaminan produk halal,” kata Bambang dalam rilis yang diterima redaksi spiritnews.co.id, Senin (16/9/2019).
“Artinya, presiden telah berkotmitmen untuk melaksanakan amanat UU tersebut. Seperti yang dijanjikan presiden pada waktu menghadiri Gebyar Bakso Merah Putih Indonesia Bersatu di Deltamas, Kabupaten Bekasi pada 03 Maret 2019 lalu,” tambahnya.
Dikatakan, menurut terori hukum stufenbau yang dikemukakan oleh Hans Kelsen tentang hirarki perundang-undangan, dan berdasar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Hieraki perundangan di indonesia, bahwa peraturan perundangan di Indonesia itu berjenjang. Berlaku Asas Hukum “lex superior derograt legi inferior”, bahwa undang-undang dibawah tidak boleh bertentangan dgn UU yang ada diatasnya.
Ditegaskan, Permendag Nomor 29 tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan itu jelas bertentangan dengan UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
“Kami berharap agar presiden dan DPR segera memanggil Menteri Perdagangan dan segera mencabut Permendag Nomor 29 tahun 2019. Yang sangat jelas akan merugikan para pelaku usaha kecil, mikro di bidang kuliner yang berbahan baku dari olahan daging sapi impor, seperti tukang bakso,” tegasnya.
“Saya harap UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan produk halal yang sejalan dengan Visi Presiden Jokowi, yaitu Negara memberikan jaminan dan perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan masyarakat Indonesia, atas kehalalan produk yang beredar di Indonesia ini harus didukung oleh semua stekholder,” ungkapnya.(rls/sir)