Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana kejahatan kesopanan atau persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku adalah MF (19) warga Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara diduga melakukan pencabulan terhadap MW (14) di warung Kelapa Muda di Jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Sungai Raya Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama, mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (19/9/2019), sekira pukul 11.00 WIB, saat sedang berada di Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penangkapan, berdasarkan laporan dari SAL (44) warga Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara yang merupakan ibu MW. Korban berstatus pelajar. Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP.B/116/VIII/Res 1.4/2019/Aceh/ Res Aut/ Spkt, tanggal 20 Agustus 2019,” kata Pratama, di Mapolres, Jum’at (20/09/2019).
Dari pengakuan pelaku kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan, kata Pratama, MF sudah tiga kali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban. Aksi ini dilakukan di rumah ayah pelaku di Kecamatan Baktiya sejak 17, 18 dan 20 Juli 2019.
“Pelaku merasa korban menyukainya dan mengalami sedikit masalah mental. Nah, bujukan dan rayuan pelaku untuk melampiaskan nafsunya. Padahal pelaku dan korban merupakan saudara tiri (ayah pelaku nikah sama adik ibu korban),” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pelaku mengaku terpengaruh karena sering nonton video porno di handphone hingga termotivasi mencabuli anak dibawah umur tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya.(mah)