Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – PT SUMBER CIPTA YOENANDA yang ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek pembangunan jembatan Kilangan Aceh Singkil yang senilai Rp 47,99 miliar dari APBA 2019, ternyata tidak mencukupi Sisa Kemampuan Keuangan (SKN). Sebab, SKN perusahaan tersebut hanya berjumlah Rp 42.458.270.100.
“PT Sumber Cipta Yoenanda sudah jelas tidak mencukupi syarat pemenang tender tapi Pokja Pemilihan ULP Aceh tetap saja memaksakan kehendaknya memenagkan paket tersebut,” kata Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar.
Menurutnya, berdasarkan Dokumen Pemilihan pada Instruksi Kepada Peserta Lelang IKP BAB III huruf b Angka 9 d, apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka pekerjaan tersebut menyebabkan SKN peserta tidak memenuhi syarat, maka dinyatakan gugur.
“PT SUMBER CIPTA YOENANDA tidak mengisi pekerjaan yang sedang dikerjakan yaitu paket Pengaman Pantai Labuhan Haji Aceh Selatan Nilai Penawaran Rp 10.287.314.212,41,” jelasnya.
Seharusnya, kata Nasruddin, Pokja langsung menggugurkan ketika evaluasi penawaran karena SKN PT SUMBER CIPTA YOENANDA sudah jelas-jelas tidak mencukupi walaupun belum dikurangi dengan pekerjaaan yang sedang dilaksanakan.
“Kepada Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Aceh diminta segera memberikan sanksi kepada PT SUMBER CIPTA YOENANDA yang sudah jelas-jelas tidak memberikan informasi yang benar sesuai dengan Fakta Integritas yang sudah ditanda tangani bersama ketika mengajukan penawaran,” tegas Sekretaris LPLA, Delky Nofrizal Qutni.
Ia berharap, Kepala ULP Aceh segera melakukan suvervisi kepada Pokja Pokja. Mereka diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu mencabut haknya menjadmi Panitia Tender sekaligus pencabutan Sertifikat PBJP yang dimilikinya.
“Dalam penilaian LPLA hampir 30% paket paket non kecil dimenangkan oleh Perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Isu yang berkembang adanya pengaturan lelang bukan isapan jempol belaka,” ujar Delky.
LPLA juga berharap ke depannya tidak terjadi lagi penzaliman terhadap rekanan yang betul betul serius tapi karena tidak punya “beking” akhirnya dikalahkan.
“Kepada Aparat penegak hukum kami juga berharap betul menegakkan aturan sehingga isu miring yang sudah terlanjur berkembang dimana paket paket besar sudah ada “pemiliknya”,” tandasnya.(mah)