Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan penyegelan terhadap Warung Tangkahan, yang terletak di Dusun Krajan Timur, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Senin (23/9/2019).
Penyegelam Warung Tangkahan ini berawal dari viral di media sosial (medsos), bahwa warung tersebut menjual minuman keras (miras) kepada anak pelajar SD yang berpakaian seragam. Sehari sebelumnya, sekitar 5 anak SD ketahuan asyik minum minuman beralkohol di warung tersebut.
Pelayan warung ini membantah jika pada Minggu (22/9/2019) kemarin, ada anak-anak SD ini ditawari minuman beralkohol berkadar rendah, justru anak-anak SD ini memaksa membeli minuman beralkohol it seharga Rp 50.000.
Kendati begitu, laporan tersebut langsung direspon polisi dan Minggu pukul 16.00 WIB jajaran dari Polres Karawang langsung menggeledah Warung Tangkahan dan mendapati sejumlah minuman beralkohol.
Warung ini kini menjadi pusat perhatian Muspika Rengasdengklok dan sejumlah tokoh masyarakat.
“Saya akan lihat kembali izin usaha dan izin bangunan warung ini,” kata Camat Rengasdengklok, Sri Rezeki.(sir)