Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Walikota Bekasi, Rahmat Effendi inspeksi mendadak (Sidak) pelayanan publik ke empat perangkat daerah. Ia didampingi Asisten Daerah I Hudi.
Ke empat perangkat daerah yang disidak itu adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Sosial, dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).
Saat sidak di Disdukcapil, Bang Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, melihat banyak warga yang datang ke dinas. Lalu ia langsung bertanya ke Taufiq Rahmat Hidayat, Kepala Disdukcapil.
“Kok masih banyak warga yang berdatangan ke Disdukcapil, pelayanan apa saja ini ? ” tanya Bang Pepen.
Warga yang datang ke Disdukcapil untuk mengurus pembuatan akta lahir yang lebih dari 60 hari, akta nikah, dan legalisir. Bang Pepen menginstruksikan kepala dinas agar minggu depan untuk legalisir Kartu Kelurga (KK) dilakukan di kecamatan.
“Sehingga warga tidak jauh datang ke dinas hanya untuk legalisir. Kepala dinas harus keliling ke setiap kecamatan untuk melihat progres pelayanan khususnya terkait dengan kependudukan,” tegasnya.
Di Bapenda, Bang Pepen memerintahkan agar Bapenda merespon cepat pengaduan dan pelayanan warga baik validasi, pengajuan pengurangan PBB dan pelayanan lainnya serta bisa memberikan keputusan secara cepat atas pengaduan dan permohonan warga dengan sesuai peraturan yang berlaku.
Di Dinas Sosial, Bang Pepen menanyakan apa saja produk yang banyak dikeluarkan dan kegiatan apa saja ? Antara lain pembuatan surat pengantar KIP (Kartu Indonesia Pintar), mengurus orang terlantar, bantuan keringanan biaya sekolah, keringanan biaya rumah sakit.dimana pelayanan tersebut jangan berbelit.
Terakhir sidak di DPMPTSP. Ia berharap segala apapun bentuk perizinan jangan terlalu lama, seperti pembuatan izin untuk apoteker yang diperaturan membutuhkan waktu satu minggu.
“Setelah dilihat dari kondisi maka harus dipangkas menjadi 3 hari. Kepala DPMPTSP agar membuat surat edaran bersama dengan dinas pelayanan ke para camat dan lurah terkait tidak dijadikan domisili usaha sebagai syarat dalam mengurus izin usaha,” ungkapnya.(sir)