Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, akhirnya membagikan sertifikat hasil Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada petani Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakis Jaya, Rabu (25/9/2019).
Pembagian sertifikat ini dilakukan setelah ada pertemuan atau mediasi lanjutan antara petani yang diwakili Serikat Petani Karawang (Sepetak) dengan Kantor Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Karawang, di ruang rapat Sekda Karawang.
Sepetak yang menilai Kantor Kementerian ATR/BPN Karawang terlalu bertele-tele dalam pembagian sertifikat tanah warga, akhirnya mengancam Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana untuk dilaporkan ke penegak hukum (Kejaksaan Negeri Karawang), jika saja Bupati Cellica tidak ikut mendesak BPN agar segera membagikan sertifikat tanah hasil PTSL.
Pasalnya, tanah warga Pakisjaya yang masuk PTSL sudah digelontorkan anggaran APBD untuk proses pembangunan. Sehingga ditegaskan Sepetak, tidak ada alasan yuridis bagi Perhutani untuk mengklaim tanah tersebut masuk kawasan hutan.
Terlebih sampai saat ini, Perhutani sendiri tidak bisa menunjukan Berita Acara Tata Batas (BATB) tanah yang sudah masuk PTSL dari Presiden Jokowi untuk warga Pakisjaya tersebut.
Bahkan Sepetak menegaskan, jika Bupati Cellica dan BPN Karawang tidak perlu takut digugat Perhutani. Karena warga mengaku akan melakukan perlawanan di pengadilan, jika saja pihak Perhutani melakukan gugatan.
“Alhamdulilah, hasil hearing hari ini atas dasar kesepakatan bersama dengan didorong oleh kami Pemerintah Daerah dan DPRD, hari ini sertifikat sudah dapat dibagikan,” kata Sekda Karawang, Acep Jamhuri, setelah selesai melakukan hearing dengan Sepetak.
Berdasarkan pantauan spiritnews.co.id, setelah selesai melakukan hearing dengan Sekda H. Acep Jamhuri dan Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar, warga langsung bergegas ke Kantor Kementerian ATR/BPN Karawang untuk mengantre pembagian sertifikat tanah PTSL.
Satu persatu warga yang mendapatkan sertifikat tanah PTSL ini dipanggil petugas BPN Karawang untuk mendapatkan sertifikat, di lantai 2 Aula Kantor BPN Karawang.
Asani (42), salah seorang warga Tanjung Pakis yang sudah menerima sertifikat tanah PTSL mengaku senang dan sudah merasa lega, jika saat ini rumah yang dihuninya sudah memiliki sertifikat tanah. Asani mengaku harus menunggu satu tahu lebih, sampai dengan sertifikat tanah PTSL baru bisa didapatkannya.
“Satu tahun menunggu. 5 bidang untuk tanah keluarga yang sudah ada rumahnya saja. Senang dong, sekarang sudah lega,” tutur Asani.
Untuk diketahui, adapun jumlah seluruh sertifikat PTSL yang sudah dibagikan kepada warga sebanyak 271 bidang.
Sementara sisanya yang belum diproses sebanyak 211 dari seluruhnya sebidang tanah sebanyak 1.190 bidang tanah.(sir)