Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Inayatulah mengimbau agar para pelajar tidak ikut-ikutan unjuk rasa atau demonstrasi, bahkan Disdik juga telah mengirimkan surat sosiaalisasi tersebut kepada seluruh sekolah tingka SMA/SMK dan SMP se-Kota Bekasi.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemebdikbud) RI Nomor: 310/Sipres/A5.3/IX/2019 perihal Himbauan Pemda agar siswa tidak ikut unjuk rasa.
“Suasana lagi tidak kondusif, bahkan anak-anak SMK dan STM ikutan unjuk rasa di Jakarta. Maka dari itu, semua sekolah harus lebih perketat lagi pengawasannya dan teruskan surat himbauan ini ke orangtu dan diharapkan rutin dilakukan pertemuan sekolah dengan orang tua maupun anak didiknya dalam memberikan pembinaan,” kata Inayatullah kepada spiritnews.co.id, Jumat (27/09/2019).
Mengutip Pasal 15 ayat 4 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang pengganti Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan.
“Dalam UU Perlindungan Anak itu disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan peristiwa yang mengandung unsur kekerasan,” jelasnya.
Berdasarkan UU tersebut, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menyatakan tidak bijak membiarkan dan mengorganisir pelajar untuk turut serta dalam unjuk rasa.(sir/adv)