Kota Lhokseumawe, spiritnews.co.id – Hasil penangkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,831,2 gram dan 350 kilogram, dimusnakan oleh Polres Lhokseumawe, Jum’at (27/09/2019) pagi di Mapolres Lhokseumawe.
Barang bukti dimusnahkan hasil pengungkapan kasus dan penyerahan barang bukti hasil tangkapan bea cukai Lhokseumawe. Dilanjutkan dengan penyisihan barang bukti seberat 168,8 kilogram guna pemeriksaan dan puslabfor. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, lalu dilarutkan dalam campuran air.
Sedangkan Nakroba jenis ganja berjumlah 350 kg yang merupakan hasil temuan Polsek Sawang. Turut dihadiri Bupati Aceh Utara M. Thaeb, Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A. Manaf, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan Sik dan sejumlah pejabat terkait.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut merupakan kegiatan tahunan yang rutin dilaksanakan.
“Saat ini adalah moment yang tepat karna mempertimbangkan tempat lokasi barang bukti yang sudah tidak layak, sehingga harus segera dimusnahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan” imbuhnya.
Ia berterima kasih atas kerjasama semua pihak yang selama ini membantu dalam pengungkapan kasus narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Semua ini perlu kerjasama dari instansi terkait dari bapak dan ibu sekalian yang diharapkan turut berperan serta paling tidak memberikan informasi, sehingga masyarakat kita, anak-anak kita, generasi penerus kita, tidak terkena dampak dari narkoba ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus 25 kilogram sabu adalah sangat fantastis dan 25000 orang dapat terselamatkan.
Polres Lhokseumawe terus berupa meningkatkan patroli ke lokasi rawan Narkoba dan petugas kerap menemukan bong sabu ditempat anak-anak sekolah nongkrong. Hal ini adalah suatu keprihatinan bagi kita sekalian.
“Kita ingin peredaran Narkoba dapat dihentikan, kami sangat mengharapkan dukungan dari Bupati dan instansi terkait adanya program dan masukan bagaimana cara yang paling efektif untuk memberantas narkoba ini,” jelasnya.
Kasat Narkoba Iptu Ferdian Candra, mengatakan, pemusnahan barang haram tersebut, setelah pengujian sampel, Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender dicampur dengan air selanjutnya diblender sampai menjadi sampai menjadi cair, yang sudah berbentuk cair yang dituangkan ke dalam sebuah wadah ember yang berisi minyak solar dan selanjutnya cairan sabu yang sudah tercampur minyak solar dibuang ke dalam septic tank.
“Narkotika jenis ganja seberat 350 gram dimusnahkan dengan cara di tumpukkan menjadi satu, kemudian disiram dengan menggunakan bahan bakar minyak tanah dan selanjutnya dibakar hingga menjadi abu dan tidak dapat dipergunakan lagi,” paparnya.(mah)