Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kendati sudah menang dalam perkara perdata tingkat kasasi yang disidangkan oleh Mahkamah Agung (MA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkesan tidak berani melakukan eksekusi pasar Cikampek yang kini masih dikuasai oleh PT Aditya Laksana Sejahtera.
Pada putusan MA No. 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yakup Ginting menyatakan menolak gugatan penggugat.
Dalam hal ini penggugat adalah PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS). Sedangkan tergugat adalah Pemkab Karawang dan PT Celebes Natural Propetindo.
PT ALS menggugat bahwa PT ALS sebagai pemegang Hak Guna Bangunan Pasar Cikampek yang sah, agar tergugat menerbitkan sertifikat Hak Guna Banguan (HGB) Pasar Cikampek.
Menanggapi putusan MA tersebut, Asisten Daerah (Asda) Pemerintahan, Pemkab Karawang, Samsuri, mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah hukum untuk menindak lanjuti putusan tersebut. Bahkan ia sudah membuat surat tindak lanjut, dan tinggal menunggu tanda tangan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.
“Saya sudah buatkan suratnya. Sekarang sudah ada di bupati. Namun saya dapat kabar dari ajudannya, surat itu belum ditanda tangani. Alasannya, harus ada dulu keterangan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang,” kata Samsuri kepada spiritnews.co.id, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2019).
Menurut Samsuri, Pemkab Karawang sudah memutus perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) pada tahun 2015. Dan selanjutnya menunjuk PT Celebes Natural Propetindo. Namun, PT Celebes Natural Propetindo harus mengganti uang kerugian kepada PT ALS sebesar Rp 13 miliar lebih.
“Saat itu, PT Celebes Natural Propetindo sudah memberikan uang sebesar Rp 6 miliar ke PT ALS. Sisanya sekitar Rp 7 miliar lebih lagi akan dibayarkan setelah PT ALS menyerahkan gedung/kios yang belum terjual ke pedagang. Namun, PT ALS tidak pernah menyerahkan kios yang belum terjual kepada PT Celebes Natural Propetindo,” kata Samsuri.
Ketika Pemkab Karawang memutuskan PKS waktu itu, kata Samsuri, PT ALS diharuskan membayar retribusi pasar sebesar Rp 1,7 miliar ke kas daerah. Tetapi, itupun tidak bisa diselesaikan oleh PT ALS.
“Akibat kejadian ini, retribusi dari pasar yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari Pasar Cikampek tidak terealisasi. Kalau ga salah Rp 700 juta per tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk menindak lanjut permasalahan ini, pihaknya masih menunggu surat ditanda tangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.(sir)