Pemkab Karawang Bakal Tuntut PT Aditya Laksana Sejahtera

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Pemkab Karawang, Samsuri

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bakal menuntut PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) terkait dengan penguasaan fisik baik bangunan maupun pasar Cikampek secara ilegal.

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan, Pemkab Karawang, Samsuri, mengatakan, setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018 perkara perdata tingkat kasasi, pihaknya langsung menganalisa langkah-langkah hukum yang akan ditempuh untuk menuntut PT ALS.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah memerintahkan Bagian Hukum untuk menganalisa langkah-langkah hukum untuk menuntut PT ALS,” kata Samsuri kepada spiritnews.co.id, di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2019).

Dikatakan, pada tahun 2015 lalu Pemkab Karawang sudah memutus perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT ALS karena dinilai telah melakukan wanprestasi.

“Atas pemutusan PKS itu, secara hukum PT ALS tidak lagi memiliki hak atau kewenangan untuk menguasai bangunan maupun mengelola pasar Cikampek,” tegasnya.

Setelah memutus PKS dengan PT ALS, kata Samsuri, Pemkab Karawang kemudian kerjasama dengan PT Celebes Natural Propetindo untuk mengelola pasar Cikampek dan menguasai bangunan pasar tersebut.

“Atas dasar itulah, kami sedangkan menganalisa langkah hukum. Apakah PT ALS ini menyerobot, atau apakah menguasai pasar dan bangunan tanpa izin, atau apakah penggelapan,” tandasnya.

Dijelaskan, walaupun Pemkab Karawang telah menunjuk PT Celebes Natural Propetindo untuk mengelola pasar Cikampek, namun upaya itu tidak berhasil. Sebab, sampai sekarang PT ALS masih menguasai fisik, bangunan dan pasar Cikampek.

“Akibatnya, PT Celebes Natural Propetindi mundur dan menyerahkan kembali pengelolaan Pasar Cikampek ke Pemkab Karawang,” katanya.

Dengan kejadian ini, lanjut Samsuri, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar, khususnya pasar Cikampek sebesar Rp 700 juta tidak terealisasi.

“Kalau dari tahun 2015, berarti retribusi pasar Cikampek yang tidak tertarik mencapai Rp 2,8 miliar. Ditambah, pada tahun 2013 lalu PT ALS masih memiliki tunggakan retribusi sebesar Rp 1,7 miliar,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait