Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Merasa tidak nyaman berjualan, pedagang Pasar Cikampek mendesak Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana untuk mengeksekusi Pasar Cikampek yang kini masih PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) sejak tahun 2015.
Para pedagang merasa resah dengan keberadaan PT ALS yang bertindak semena-mena. Namun selama ini para pedagang tidak bisa berbuat banyak, karena merasa takut dengan PT ALS.
“Bosku, tolonglah sampaikan kepada Bupati Karawang, ini mau kapan Pasar Cikampek dibersihkan dari PT ALS yang sangat meresahkan kami sebagai pedagang dan memeras para pedagang. Tolong, ada apa dengan PT ALS, seolah hukum tidak aktif menindaknya,” kata salah seorang eks pedagang Pasar Cikampek yang enggan disebutkan namanya, karena mengaku takut, katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhattsApp, Rabu (2/10/2019).
Ia mengaku, sudah gulung tikar berdagang karena kondisi kios pasar sekarang sudah sepi ini. Menurutnya, banyak kios yang sudah lunas, tetapi kemudian diminta (ditagih) kembali oleh PT ALS. Para pedagang sendiri mengaku tidak bisa berbuat banyak. Karena PT ALS akan mengancam untuk ‘menggembok’ atau menutup kios pedagang jika tidak membayar.
“Karcis juga naik terus, tapi tidak ada kompensasi ke pemda. Retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun tidak bayar. Padahal PKS (Perjanjian Kerja Sama) sudah putus dari 2015. Aneh, tapi dibiarkan terus sama pemda,” bebernya.
Eks pedagang Pasar Cikampek ini juga mengaku sudah pernah melaporkan persoalan kesana-kemari, namun tidak pernah ditanggapi dan berbuah nihil. Bahkan Polres Karawang disebutkannya tidak bisa berbuat banyak, tanpa adanya sikap tegas dari Bupati Cellica.
“Boleh cek ke para pedagang Pasar Cikampek bagaimana kelakuan bringas PT ALS kepada para pedagang. Sampaikan ke bupati, ada apa dengan PT ALS kok sekuat itu kah? Tidak bisa melawan, ada apa ?,” katanya.
“Kami para pedagang sudah lapor sana-sini, jawabannya nihil. Polres aja gak bisa menjalankan laporan para pedagang. Bilangnya nunggu sikap bupati,” tambahnya.
Kabag Hukum, Pemkab Karawang, Neneng Junengsih, mengatakan, berdasarkan hasil Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka PT ALS tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, dan secara otomatis pengelolaan Pasar Cikampek tidak dilakukan oleh PT ALS.
Disinggung apakah saat ini PT ALS masih melakukan pengelolaan di Pasar Cikampek, Neneng sendiri enggan menjawab lagi pertanyaan media. Ia lebih menyarankan media untuk bertanya ke dinas terkait (Disperindag).
“Terkait teknis tanyakan saja ke dinas terkait,” ungkapnya.(sir)