Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Kebijakan kerja sama yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, baik antar daerah, pihak ketiga maupun dari pihak mitra luar negeri merupakan suatu sistem yang saling berinteraksi dengan aturan-aturan yang telah disepakati antar berbagai pihak yang bermitra untuk melaksanakan urusan pemerintahan, baik urusan wajib maupun urusan pemerintahan.
Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan, Pemkab Karawang, Samsuri, saat membuka Sosialisasi Kerjasama Daerah Dengan Pihak Ketiga, di Swiss Bellin Hotel, Rabu (2/10/2019).
Ia memandang pentingnya kegiatan tersebut agar terdapat persamaan pemahaman dan langkah yang melahirkan komitmen setiap pemangku kepentingan, baik OPD lingkup Pemkab Karawang maupun pihak lainnya yang melaksanakan kerjasama dengan Pemkab Karawang.
“Yang diharapkan dalam kegiatan ini para peserta bisa membangun jejaring dengan pihak mitra dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama daerah,” katanya.
Ia menegaskan agar perangkat daerah untuk tidak bergantung kepada APBD saja, melainkan harus menggali potensi memanfaatkan jejaring dengan swasta, khususnya dari perusahaan untuk mengoptimalkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Seperti yang sudah dikatakan Gubernur Ridwan Kamil dengan konsep 8 pintu rejeki. Kita di daerah juga bisa menduplikasi konsep itu. Sampai kapan mau mengandalkan APBD. Proses kemajuan pembangunan tidak akan pernah selesai jika hanya mengandalkan APBD,” ungkapnya.(sir)