Kabupaten Sintang, spiritnews.co.id – Berdasarkan Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebanyak 158 lokasi yang ada di beberapa daerah di Indonesia.
Menindaklanjuti surat Kementerian ATR/BPN itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang langsung menggelar penyusunan RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di ruang rapat Hotel my Home Sintang dan dibuka Wakil Bupati Sintang, Askiman, Kamis (3/10/2019).
Askiman, mengatakan, berdasarkan Perda No. 20 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang tahun 2016 – 2036, pada pasal 40 dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang pada pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Amanat tersebut memberikan konsekuensi kepada Pemkab Sintang untuk segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang, pada pusat pusat kegiatan yang ditetapkan salah satunya adalah Pusat Kegiatan Lokal(PKL) Industri Sungai Ringin yang berlokasi di Kecamatan Tebelian.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu Pemkab Sintang dalam penyusunan Dokumen Penataan Ruang, dan dalam penyususunan RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin akan disesuaikan dengan Standart Online Single Submission(OSS) yang mencau pada peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018, sehingga akan mempermudah dalam birokrasi perizinannya,” kata Askiman.
Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang KSN II Kementerian ATR, A. Mungky Prayitna, mengatakan, tujuan penyusunan RDTR akan mempermudah dalam sarat perizinan lokasi didalam Standart Online Single Submission (OSS), jadi adanya kepastian hukum dalam investasi.
“Rapat penyusunan RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini membahas penyusunan RDTR apa yang ingin dicapai yang nantinya akan disesuaikan dengan pola dan struktur ruang, dan nanti dari Tim Kementerian ATR/BPN akan memaparkan secara teknis, dan akan meminta masukan dari Dinas terkait seperti Bappeda dan BPN Kabup[aten Sintang,” kata Mungky.(gaol)