Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Alasan PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) enggan meninggalkan Pasar Cikampek 1 mulai terkuak.
PT ALS mengaku ada kesepakatan dengan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, terkait pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan pasar sejak 2015.
Kendati sudah ada surat putusan Mahkamah Agung Nomor : 2976 K/Pdt/2018, tertanggal 30 November 2018 yang menegaskan bahwa PT ALS sudah tidak berhak mengelola Pasar Cikampek 1, namun dengan alasan adanya perjanjian ‘klausul tertentu’ dengan Bupati Cellica, maka PT ALS enggan mengembalikan pengelolaan pasar kepada Pemkab Karawang.
Soal pemutusan PKS antara Pemkab Karawang dengan PT ALS yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cellica Nurrachadiana pada 2015 silam yang saat ini statusnya masih sebagai Plt Bupati, Owner PT. ALS, Henny Haddade menegaskan, jika dalam perjanjian tersebut ada klausul yang menjelaskan tentang pemutusan kontrak pengelolaan restribusi Pasar Cikampek 1 dan 236 kios atau lapak.
Klausul itu, sambung Henny, bisa berlaku jika pihaknya (ALS) menerima pembayaran sebesar Rp 18 miliar. Namun, ia mengaku kalau dari 2016 sampai saat ini baru hanya menerima Rp 1,8 miliar. Henny juga menegaskan, untuk membangun Pasar Cikampek 1, pihaknya sudah menghabiskan uang yang tidak sedikit, yakni sebanyak Rp 60 miliar.
“Waktu itu kami meminta penggantian Rp 18 miliar, dan kami hanya menerima uang sebesar 1,8 miliar pada 10 Maret 2016. Pasar saya bangun 60 miliar, saya dibayar hanya 1,8 miliar,” kata Henny, kepada wartawan.
Selain itu, Henny juga menegaskan, jika lahan dengan luas hampir 7 hektare di Pasar Cikampek 1 adalah miliknya (bukan milik Pemkab Karawang lagi). Karena menurutnya, tanah seluas 7 hektare tersebut atas nama pemilik Sijem Nji dengan bukti selembar girik. Kemudian, dibeli oleh PT ALS.
Bahkan menurutnya, termasuk terminal Cikampek pun sudah menjadi hak kepemilikannya.
“Setelah bertemu pemilik atau ahli waris, tanah hampir 7 hektare ini sudah saya beli, termasuk terminal Cikampek,” kata Henny.
Setelah mengetahui lahan tersebut bukan milik Pemkab Karawang, Henny mengaku merasa dibohongi, karena PT ALS telah membangun di lahan milik orang lain.
“Sejak 2009 kita sudah dibohongi, malah saya bisa menuntut loh, kenapa saya disuruh membangun di atas tanah yang bukan milik Pemkab,” tandasnya.(sir)