Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – PT Celebes Natural Propetindo diminta harus berani mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1 yang kini masih dikuasai oleh PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, H. Widjojo, kepada spiritnews.co.id, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/10/2019).
“PT Celebes Natural Propetindo kan pemegang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan pemenang proses hukum kasasi yang diadili Mahkamah Agung (MA). Makanya, PT Celebes Natural Propetindo harus berani dong mengambil alih pengelolaan pasar tersebut,” katanya.
Diakuinya, secara hukum Pemkab Karawang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi atau mengusir PT ALS dari Pasar Cikampek 1. Pasalnya, sejak tahun 2015 lalu, Pemkab Karawang sudah memutus PKS dengan PT ALS. Namun, hingga saat ini pasar tersebut masih dalam penguasaan PT ALS.
Akibatnya, sejak tahun 2015 hingga 2019 ini kontribusi dari Pasar Cikampek 1 tidak pernah bisa ditarik. Seharusnya, yang bertanggungjawab atas kontribusi itu adalah PT Celebes Natural Propetindo.
“Kami sudah melakukan upaya penagihan, baik ke PT ALS dan PT Celebes Natural Propetindo, tapi tidak berhasil,” jelasnya.
Dikatakan, PT ALS masih memiliki hutang kontribusi sebesar Rp 700 juta yang belum dibayarkan ke kas daerah. Sedangkan, kontribusi setelah pemutusan PKS juga tidak bisa ditarik.
“Kontribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah setelah saya menjabat Kepala Dinas pada tahun 2016 akhir ada sekitar Rp 4,2 miliar. Setelah itu, kontribusi dari pasar itu sebesar Rp 700 juta per tahun,” ungkapnya.(sir)