Oleh : Ketua FORDORUM, Sri Watini
KOPERASI syariah memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha yang berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al’Quran dan Assunah. Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perkeonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Koperasi syariah juga dikatakan sebagai lembaga keuangan mikro yang menghimpun dana dari anggota serta menyalurkanya kembali pada anggota yang lain. Antara koperasi syariah dengan koperasi konvensional memiliki payung hukum yang sama yaitu Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasioan.
Namun dalam pelaksanaan koperasi syariah dengan koperasi konvensional memiliki perbedaan. Perbedaan yang mendasar antara koperasi syariah dengan koperasi konvensional adalah pada sistem koperasi simpan pinjam syariah dengan simpan pinjam konvensional.
Pada simpan pinjam syariah sistemmya adalah bagi hasil (mudharobah) sesuai dengan Sunnah Rosululloh sedangkan kopreasi pada koperasi konvensional sistem bunga memberi tambahan bagi kreditur (pihak yang memberikan piutang).
Perbedaan-perbedaan lain yang ada pada koperasi syariah dengan koperasi konvesional secara khusus, antara lain adalah :
1. Pembiayaan di mana koperasi konvensional memberikan bunga pada setiap nasabah sebagai keuntungan koperasi sedangkan pada koperaso syariah adalah bagi hasil antara ke dua belah pihak.
2. Pengawasan. Pada aspek pengawasan ini kinerja koperasi konvensional diawasi oleh para pengurus.
Adapun pada koperasi syariah selain pengawasan kinerja juga diawasi oleh pengawasan syariah.
Prinsip-prinsip syariah kejujuran sangat dijunjung tinggi dalam kinerja selain pembagian hasil yang harus diawasi secara syariah.
3. Penyaluran Produk. Dalam koperasi konvensional menerapkan sistem kredit barang.
Tanpa mengetahui apakah uang atau barang yang dipinjam dan digunakan nasalah untung atau tidak namun nasalah tetap harus mengembalikan uang sebesar yang dipinjam dan ditambah dengan besarnya bunga yang ditetapkan pada RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Pada koperasi syariah tidak mengkreditkan barang tetapi menjual secara tunai yang dikenal dengan istilah murobahah. Uang atau barang yang yang dipinjamlam pada nasalah tidak dikenakan bunga melainkan bagi hasil.
Jika nasabah mengalami kerugian koperasi juga mendapatkan pengurangan dalam pengembalian uang atau sebaliknya.
4. Fungsi koperasi konvensional tidak menjadikan usahanya penerima serta mneyalurkan zakat sedangkan pada koperasi syariah zakat sangat dianjurkan bagi para nasabahnya.
Hal ini disebabkan koperasi syariah juga berfungsi sebagai ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf). Melihat perbedaan-perbedaan yang ada sebagai salah satu alasan mengapa koperasi syariah perlu ditingkatkan dan dikembangkan keberadaannya di era modern saat ini.
Untuk itulah perlu adanya peningkatan kinerja secara profesional bagi para pengurus dan pengawas koperasi syariah ini. Untuk itulah pendidikan dan pelatihan-pelatihan perlu ditingkatkan.
Forum Dosen, Guru dan Masyarakat (FORDORUM) sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki ruang lingkup kinerja antara lain pendidikan dan pelatihan, sosial kemasyarakatan, kesehatan dan keagamaan merasa terpanggil untuk bersama-sama dengan berbagai pihak terkait untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan pengembangan SDM ini.
Untuk itulah salah satu kegiatan yang dilakukan adalah melakukan kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang mengadakan kegiatan Pelatihan Kompetensi Dewan Pengawas Koperasi Syariah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dengan pembiayaan dari Dana Anggaran Khusus (DAK) Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019.
Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola koperasi syariah secara professional sehingga dalam pelaksanaanya sesuai dengan syariat Islam terhindar dari Riba, Maysir, Ghoror ataupun Batin serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh anggotanya.
Adapun sasaran dalam kegiatan ini adalah para Dewan Pengawas Koperasi Syariah di Kota Tangerang. Adapun waktu dan Tempat pelaksanaan kegiatan adalah Selasa-Kamis 8-10 Oktober 2019 Hotel Siti Tangerang Jalan Moh. Toha Pabuaran Tangerang.
Narasumber yang hadir dalam kegiatan pelatihan ini adalah Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu Dr. Amisyah Tambunan, SE.,MSI selain menjabat sebagai Sekjen Asosiasi Dosen Indonesia (ADI).
Disamping itu ada Dr. Abdul Gani Sidqi, SE., M.Si Dosen Universitas Sanggabuana yang juga sebagai bendahara APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) dan Sekretaris APPERTI (Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia) Jawa Barat dan ARTIPENA (Aliansi Relawan Anti Narkoba).
Dalam kesempatan ini para narasumber menyampaikan beberapa materi yang sangat relevan, antara lain :
1. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Pancasila
2. Prinsip-prinsip Koperasi Syariah
3. Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS)
a. Melakukan tata kelola organisasi
b. Menerapkan jati diri koperasi dan ketentuan Syariah
c. Menerapkan manajemen perkantoran
4. Unit Usaha Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi yang sehat, efisien, mematuhi ketentuan Syariah dan Mensejahterakan anggota.
a. Melakukan pengelolaan usaha
b. Melakukan Pengelolaan Dana
Bagi FORDORUM kegiatan ini sangat syarat dengan kebermaknaan selain mengembangkan para dosen dalam kinerja Tri Dharmanya dalam hal ini pengabdian masyarak juga dapat bersinergi secara langsung dengan kebutuhan lapangan dimana para SDM Koperasi harus mulai bergeser paradigmanya dari koperasi konvensional ke koperasi syariah.
Harapannya dengan kegiatan pelatihan Kompetensi Dewan Pengawas Koperasi Syariah di Lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang ini akan menjadi Model bagi Wilayah-wilayah lain dalam mengembangkan kualitas profesionalnya dalam mengelola Koperasi Syariah di wilayah masing-masing.(*)