Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sebagai langkah menyambut pembangunan terkait perhubungan yang akan banyak dilakukan, DPRD Kabupaten Karawang membentuk Perda Penyelenggaraan Perhubungan.
Pansus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, DPRD Kabupaten Karawang, menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Dalam rapat tersebut membahas setiap klausal agar disesuaikan dengan kondisi perhubungan saat ini dan kedepan di Karawang.
Ketua Pansus Rapeda Penyelengaraan Perhubungan, Acep Suyatna, mengatakan, dalam Raperda ini membahas terkait perubahan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan yang dulunya merupakan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo).
“Menyesuaikan dengan Perubahan SOTK dimana Dishub Kominfo kini sudah menjadi Dishub,” kata Acep kepada spiritnews.co.id, Rabu (9/10/2019), di kantornya.
Selain itu, lanjut Acep, juga sebagai langkah antisifasi kedepan, dimana akan dilakukan banyak pembangunan yang berkaitan dengan perhubungan di Kabupaten Karawang. Salah satu yang paling dekat saat ini yaitu terkait pembangunan jalur dan statsiun kereta cepat yang akan melintasi Karawang.
“Salah satu langkah menyambut pembangunan kereta cepat yaitu terkait infrastruktur serta rekayasa lalu lintas. Kita atur semuanya dalam raperda ini,” tandas dia.(zck)