Kontribusi Pasar Cikampek 1 Diduga Masuk Kantong Oknum Pejabat Pemkab Karawang

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Pemerhati Pemerintahan dan Politik Karawang, Deden Sofian

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dana kontribusi dari Pasar Cikampek 1 sejak tahun 2015 silam diduga masuk kantong oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Sebab, hingga tahun 2019 tidak ada pemasukan ke kas daerah dari Pasar Cikampek 1.

Pemerhati Pemerintahan dan Politik Karawang, Deden Sofian, mengatakan, berdasarkan catatan pihaknya seharusnya pemasukan dari Pasar Cikampek 1 ke kas daerah sebesar Rp 700 juta per tahun.

Bacaan Lainnya

“Kalau dihitung sejak tahun 2015 silam hingga, maka pendapatan asli daerah (PAD) dari Pasar Cikampek 1 seharusnya sebesar Rp 3,5 miliar. Tetapi kontribusi itu tidak masuk ke kas daerah, terus kemana uangnya?” kata Deden kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Rabu (9/10/2019).

Ia menduga dana sebesar Rp 3,5 miliar itu masuk ke kantong oknum pejabat Pemkab Karawang. Oleh karena itu, kata Deden, aparat hukum harus sudah mulai mengusut kasus hilangnya kontribusi dari Pasar Cikampek 1 tersebut.
“Saya mendesak agar aparat hukum, apakah itu kepolisian ataupun kejaksaan, mengusut kasus ini. Karena kontribusi dari pasar itu hilang,” tegasnya.

Sebelumnya diberitaka, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ahmad Mustofa, mengatakan, kontribusi dari Pasar Cikampek 1 belum masuk ke kas daerah.

“Belum ada dari Pasar Cikampek 1 sejak tahun 2015. Kontribusi dari pasar hanya ada masuk ke kas daerah di tahun 2019 sebesar Rp 800 juta. Itu juga dari pasar Johar,” kata Mustofa.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), H. Widjojo, mengakui, kontribusi dari Pasar Cikampek 1 yang diharus dibayarkan oleh pengelola mencapai Rp 4,2 miliar sejak tahun 2015.

“Selain itu, PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) selaku pengelola Pasar Cikampek 1 sebelum tahun 2015 masih memiliki hutang kontribusi sebesar Rp 700 juta yang belum dibayarkan ke kas daerah,” kata Widjojo.

Hilangnya kontribusi dari Pasar Cikampek 1 ini terjadi, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memutus perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT ALS pada tahun 2015 silam.

Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan, Pemkab Karawang, Samsuri, mengatakan, setelah PKS dengan PT ALS diputus, Pemkab Karawang kemudian membuat PKS dengan PT Celebes Natural Propetindo.

“Setelah PKS itu, maka PT Celebes Natural Propetindo sah secara hukum sebagai pengelola Pasar Cikampek 1. Tetapi nyatanya, hingga saat ini Pasar Cikampek 1 masih dikuasai oleh PT ALS,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait