Kabupaten Sekadau, spiritnews.co.id – Polres Sekadau resmi menetapkan SR, kepala sekolah di salah satu SD di Kabupaten Sekadau sebagai tersangka kasus pembunuhan Wati alias Santi.
Kasus ini mulai terungkap setelah ditemukannya kerangka manusia pada 28 September 2019 di belakang Pasar Baru Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, mengatakan, kasus pembunuhan ini diduga terjadi pada 17 September 2019 dan kerangka korban ditemukan pada 28 September 2019.
“Setelah penemuan kerangka, kami melakukan penyelidikan mulai identitas korban hingga mengungkap pelaku,” kata Anggon, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sekadau, Rabu (9/10/2019).
Dikatakan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, maka SR ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Nyawa korban dihabisi oleh SR tanpa menggunakan senjata tajam maupun tumpul.
“Di TKP (tempat kejadian perkara) kita temukan barang bukti berupa baju korban, dan gigi korban. Sedangkan barang bukti berupa alat komunikasi korban berupa HP masih belum ditemukan dan diimbau kepada masyarakat jika menemukan agar menghubungi Polres,” katanya.
Anggon menjelaskan kronologis pembunuhan, korban dipukul di bagian rahang, kemudian belakang kepala. Setelah jatuh ditendang berkali-kali, kemudian kepalanya dibenamkan ke tanah.
“Korban sempat melakukan perlawanan. Karena kancing baju dinas pelaku bagian atas terlepas, serta terdapat sobekan pada bat baju dinas. Terdapat luka pada tangan pelaku diduga akibat perlawanan korban,” jelasnya.
Pelaku menghabisi korban pada 17 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya, pelaku dan korban sudah berjanji akan bertemu di TKP.
“Pelaku sempat pergi ke Dinas Pendidikan terlebih dahulu sebelum bertemu korban,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu M Ginting, mengatakan, pelaku memiliki hubungan khusus dengan teman satu kost yang juga masih sepupu korban, yakni Susan. Hubungan tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun setengah.
“Korban ini ada meminta barang-barang kepada pelaku. Karena pelaku ada membelikan sepeda motor untuk Susan. Namun pelaku tidak mampu memenuhi permintaan korban,” kata Ginting.
Untuk saat ini pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pihaknya, kata Ginting, belum menemukan indikasi perencanaan pembunuhan. Namun demikian, kemungkinan pembunuhan berencana masih terbuka.
“Bisa saja mengarah ke pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, prosesnya masih tetap kami lakukan. Pelaku gelap mata karena merasa diperas oleh korban. Namun untuk sementara kita kenakan pasal 368 KUHP,” ungkapnya.(gaol)