Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja.
“Pelakunya itu seorang petani yang ternyata diketahui adalah residivis kasus sabu, sebelumnya divonis 4 tahun penjara,” kata Kasatresnarkoba AKP Ildani Ilyas kepada spiritnews.co.id, Jum’at (11/10/2019), di ruang kerjanya.
Dikatakan, sebelumnya tim opsnal Sat Resnarkoba telah menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang berinisial Kam, kemudian tim opsnal melakukan pengembangan.
Pelakunya Rd (38) Gampong Sawang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, Kamis (10/10/2019) pukul 15.00 wib ditangkap disebuah gubuk tambak di Gampong Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka Rd merupakan DPO sejak bulan Mei 2019 terkaiy kasus sebelumnya. Dan ada 5 pelaku sebelumnya mengaku ambil sabu sama Rd ini.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan timah panas yang mengenai kakinya.
“Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 155 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 50 gram, 96 paket narkotika jenis ganja dan 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan seberat 1000 g/bruto dan satu unit Hp merk samsung warna hitam,” tuturnya.
Saat ini barang buktinya sudah disita di Mapolres Aceh Utara. Sementara pelaku pelaku dan barang bukti tsb dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(mah)