Bupati Karawang Perintahkan Disperindag Ambil Alih Pasar Cikampek 1

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Asda 1 Bidang Pemerintahan, Pemkab Karawang, Samsuri

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Persoalan pengelolaan Pasar Cikampek 1, mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang secepatnya akan mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1.

Hingga saat ini pasar tersebut PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) masih menguasai pengelolaan dan fisik, kendati perjanjian kerja sama (PKS) sudah diputus oleh Pemkab Karawang sejak tahun 2015, dan selanjutnya Pemkab Karawang membuat PSK dengan PT Celebes Natural Propetindo, namun tidak bisa menguasai fisik dan mengelola pasar itu.

Bacaan Lainnya

Sehingga kontribusi dari pasar itu sebesar Rp 700 juta per tahun tidak pernah masuk ke kas derah sejak 2015, dan diduga masuk ke kantong oknum pejabat Pemkab Karawang.

Asda 1 Bidang Pemerintahan, Pemkab Karawang, Samsuri, mengatakan, melalui Surat Perintah Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana seminggu lalu yang memerintahkan Kepala Disperindag Karawang, Widjojo untuk kembali mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1 dari pihak ketiga.

Dijelaskan, dasar pengambilan kembali pengelolaan Pasar Cikampek 1 oleh Pemkab Karawang ini adalah adanya ‘surat ketidaksanggupan’ dari PT ALS dalam membayar kontribusi pada 2014. Sehingga pada 2015 lalu dilakukan pemutusan PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT ALS.

Begitupun ketika dikelola oleh PT Celebes Natural Propetindo, Pemkab Karawang kembali menerima laporan ‘ketidaksanggupan’ pengelolaan Pasar Cikampek 1 dari PT Celebes Natural Propetindo. Alasannya, karena PT Celebes Natural Propetindo tidak sanggup untuk membayar keseluruhan utang ganti rugi pengelolaan pasar kepada PT ALS (utang pemkab, red).

Terlebih, saat keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor : 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018, terkait gugatan PT ALS soal perkara perdata di tingkatan kasasi yang dimenangkan Pemkab Karawang, dasar-dasar itulah yang membuat keluarnya Surat Perintah Bupati Karawang kepada Disperindag untuk kembali mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1.

“Kira-kira seminggu yang lalu Surat Perintah Bupati sudah turun. Disperindag diperintahkan untuk kembali mengelola dan menarik retrbusi Pasar Cikampek 1. Karena Celebes telah menyerahkan kembali pengelolaannya ke pemda,” kata Samsuri, kepada spiritnews.co.id, Kamis (10/10/2019).

Dalam pengelolaanya (sesuai surat perintah yang dikeluarkan bupati), Samsuri menjelaskan, Disperindag agar berkoordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, Muspika dan kepala desa setempat. Disperindag juga diperintahkan untuk membentuk tim internal dalam pengelolaan Pasar Cikampek 1.

“Kan ada UPTD juga di sana, nanti mereka yang mengelola. Tapi nanti di atasnya siapa (pejabat Disperindag),” kata Samsuri.

Disinggung apakah pengambilan kembali pengelolaan Pasar Cikampek 1 oleh Disperindag ini tidak terhambat oleh persoalan jabatan Kepala Disperindag Karawang, Widjojo yang tinggal menghitung hari lagi (akhir bulan November 2019), Samsuri menegaskan, yang pasti surat perintah bupati tersebut kepada kelembagaan Disperindag, bukan kepada personal Kepala Disperindag Widjojo.

“Instruksi kepada SKPD. Mau ke Kadis, Sekdis atau mau ke Kabid ya monggo, itu teknisnya di internal Disperindag. Intinya, pengelolaan pasar kembali ke titik nol, tidak dikelola ALS maupun Celebes,” terang Samsuri.

Disinggung jika saat ini pengelolaan Pasar Cikampek 1 masih dilakukan oleh PT ALS, termasuk penarikan retribusi dari para pedagang, Samsuri kembali menjelaskan, justru dengan adanya Surat Perintah Bupati tersebut Disperindag harus kembali turun ke lapangan (Pasar Cikampek 1), untuk mengetahui persoalan dan kendala Pasar Cikampek 1.

“Berdasarkan surat perintah bupati, Disperindag harus bisa menegaskan jika pengelolaan pasar kembali dikelola oleh pemda (Disperindag). Mereka harus memberikan peringatan ke ALS untuk segera mengosongkan Pasar Cikampek 1,” tegas Samsuri.

Bagaimana jika ada perlawanan kembali dari Owner PT ALS, dr. Henny Haddade ?

Samsuri menegaskan, dalam persoalan tersebut pemda yang dalam hal ini Bagian Hukum sudah siap. Bahkan menurut Samsuri, Bagian Hukum telah berkoordinasi dengan Polres Karawang.

“Kami sudah siap dari Bagian Hukum. Bahkan Bagian Hukum sudah berkoordinasi dengan Polres Karawang,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait