DPRD Karawang : Perlu Peran Perusahaan Mempersiapkan Calon Tenaga Kerja

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, mengunjungi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Kamis (10/10/2019).

Dalam kunjungan ini membahas peningkatan kualitas pelatihan tenaga kerja, sebagai salah satu upaya pengentasan pengangguran.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Oma Miharja, mengatakan, salah satu hal yang dimiliki Kabupaten Bekasi dan belum ada di Karawang terkait ketenagakerjaan adalah peran perusahaan dalam mempersiapkan calon tenaga kerja.

Salah satunya masuk melalui sistem pendidikan tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

spiritnews.co.id“Di

Kabupaten Bekasi, ada sekolah mitra industri yang dibangun oleh perusahaan yang dibiayai oleh CSR. Di sekolah ini lah para calon tenaga kerja dilatih sejak duduk di bangku sekolah sesuai dengan kebutuhan perusahaan, sehingga ketika lulus sudah siap kerja yang kopotensinya sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” kata Oma.

Ditegaskan Oma, di Karawang harus ada regulasi yang mengatur hal serupa, dimana perusahaan diwajibkan untuk turut berperan salam mempersiapkan calon tenaga kerja sejak dini melalui sistem pendidikan.

Apalagi, ketika anggaran yang digunakan melalui dana CSR, maka jelas akan sangat menghemat anggaran dari APBD.

spiritnews.co.id

“Karawang dengan banyaknya kawasan industri, harus bisa melakukan hal seperti ini. Baik itu mewajibkan perusahaan membangun sekolah khusus, atau pun dengan cara lain yang serupa. Regulasinya juga harus kita dukung, agar hal ini bisa direalisasikan,” tegasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syaripudin, mengatakan, memang perlu adanya sistem yang terintegrasi antara perusahaan dan lingkungan pendidikan untuk bisa menekan angka pengangguran.

Sehingga lulusan SMK di Karawang ini sudah siap kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

“Kami sedang membahas regulasi seperti apa yang harus dibuat, agar terciptanya sistem yang terintegrasi ini, baik itu dalam Perda CSR atau pun dalam Perda Ketenagakerjaan,” kata Asep.(zck/adv)

Pos terkait