LBH Laskar Pendekar Banten Menduga Ada Korupsi Berjamaah di Plagiat Penyusunan RPJMD 2016 – 2021 Karawang

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Ketua LBH Laskar Pendekar Banten, Hendra Supriatna

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Pendekar Banten menilai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang 2016 – 2021, menjadi ajang korupsi berjamaah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Ketua LBH Laskar Pendekar Banten, Hendra Supriatna, mengatakan, penyusunan RPJMD Kaupaten Karawang itu bukan hasil kinerja tim penyusunan, melainkan hanya plagiat atau copy faste dari RPJMD Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat adanya tindakan hukum plagiat pada RPJMD Kabupaten Karawang. Birokrat dan DPRD Kabupaten Karawang tidak mengerti apa yang maksud RPJMD. Padahal RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” kata Hendra kepada spiritnes.co.id, Jumat (11/10/2019).

Dikatakan, RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas perangkat daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

“Isi dari RPJMD tersebut harusnya dibuat dengan kualitas karena akan menjadi arah rujukan perencanaan pembangunan. Sehingga ini bentuk kegagalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sebagai eksekutif dan legislatif,” tegasnya.

Menurutnya, eksekutif dan legislatif membuat atau menyusun RPJMD ini menggunakan anggaran yanh tidak sedikit. Sehingga, apabila ini hanya plagiat maka jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi.

“Kami mendesak aparat hukum seperti Polres Karawang atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengusut kasus RPMJD yang diduga hasil copy paste dari daerah lain disinyalir ada pola korupsi berjamaah,” tandasnya.

Pelanggaran dan penya­lahgunaan wewe­nang tersebut, kata Hendra, tim legislasi daerah diduga tidak melewati meka­nisme dan taha­pan penyusunan dan pene­tapan rancangan awal RPJMD seba­gaimana mestinya.

Selanjutnya, tim pe­ngusul RPJMD ter­sebut tidak melakukan analisa isu-isu strategis secara men­dalam untuk dijadikan arah kebijakan pembangunan yang dimuat dalam RPJMD.

“Jadi jelas tim perumus RPJMD itu tidak memperhatikan landasan idiil dan landasan yuridis. Landasan idiil yang dimaksud peta potensi dan masalah daerah yang akurat, sedang landasan yuridisnya adalah segenap peraturan yang menyangkut dalam penyusunan RPJMD,” katanya.

Akibatnya tim legislasi diduga hanya mam­pu mela­kukan plagiat (penjiblakan). Dugaan plagiat ini terlihat dari isi penetapan akhir rancangan Akibatnya tim legislasi diduga hanya mam­pu mela­kukan plagiat (penjiblakan).

Dugaan plagiat ini terlihat dari isi penetapan akhir ran­cangan RPJMD ini sebelum dibahas di DPRD. Banyak ditemukan copy paste, semisal pencantuman kabupaten daerah lain.

“Setelah kita analisia, be­rangkat dari sejumlah persoalan yang makin tidak karu­an, patut diduga tim legislasi daerah telah melakukan korupsi berjamaah terhadap ang­garan penyusunan RJPMD merugikan keungan negara,” jelasnya.

Untuk itu, LBH Laskar Pendekar Banten meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nantinya bisa menjadikan hal tersebut seba­gai bentuk kejahatan dan mestinya didorong ke wilayah hukum.

“Tangkap dan pidanakan pelakunya sebagai tanggungjawab membuat RPJMD plagiat dari kabupaten lain. Dan tidak boleh dilakukan kegiatan apapun sebelum membuat RPJMD baru yang bukan hasil plagiat,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait