Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Pendekar Banten menilai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang 2016 – 2021, menjadi ajang korupsi berjamaah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Ketua LBH Laskar Pendekar Banten, Hendra Supriatna, mengatakan, penyusunan RPJMD Kaupaten Karawang itu bukan hasil kinerja tim penyusunan, melainkan hanya plagiat atau copy faste dari RPJMD Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.
“Kami melihat adanya tindakan hukum plagiat pada RPJMD Kabupaten Karawang. Birokrat dan DPRD Kabupaten Karawang tidak mengerti apa yang maksud RPJMD. Padahal RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” kata Hendra kepada spiritnes.co.id, Jumat (11/10/2019).
Dikatakan, RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas perangkat daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
“Isi dari RPJMD tersebut harusnya dibuat dengan kualitas karena akan menjadi arah rujukan perencanaan pembangunan. Sehingga ini bentuk kegagalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sebagai eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
Menurutnya, eksekutif dan legislatif membuat atau menyusun RPJMD ini menggunakan anggaran yanh tidak sedikit. Sehingga, apabila ini hanya plagiat maka jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi.
“Kami mendesak aparat hukum seperti Polres Karawang atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengusut kasus RPMJD yang diduga hasil copy paste dari daerah lain disinyalir ada pola korupsi berjamaah,” tandasnya.
Pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang tersebut, kata Hendra, tim legislasi daerah diduga tidak melewati mekanisme dan tahapan penyusunan dan penetapan rancangan awal RPJMD sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, tim pengusul RPJMD tersebut tidak melakukan analisa isu-isu strategis secara mendalam untuk dijadikan arah kebijakan pembangunan yang dimuat dalam RPJMD.
“Jadi jelas tim perumus RPJMD itu tidak memperhatikan landasan idiil dan landasan yuridis. Landasan idiil yang dimaksud peta potensi dan masalah daerah yang akurat, sedang landasan yuridisnya adalah segenap peraturan yang menyangkut dalam penyusunan RPJMD,” katanya.
Akibatnya tim legislasi diduga hanya mampu melakukan plagiat (penjiblakan). Dugaan plagiat ini terlihat dari isi penetapan akhir rancangan Akibatnya tim legislasi diduga hanya mampu melakukan plagiat (penjiblakan).
Dugaan plagiat ini terlihat dari isi penetapan akhir rancangan RPJMD ini sebelum dibahas di DPRD. Banyak ditemukan copy paste, semisal pencantuman kabupaten daerah lain.
“Setelah kita analisia, berangkat dari sejumlah persoalan yang makin tidak karuan, patut diduga tim legislasi daerah telah melakukan korupsi berjamaah terhadap anggaran penyusunan RJPMD merugikan keungan negara,” jelasnya.
Untuk itu, LBH Laskar Pendekar Banten meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nantinya bisa menjadikan hal tersebut sebagai bentuk kejahatan dan mestinya didorong ke wilayah hukum.
“Tangkap dan pidanakan pelakunya sebagai tanggungjawab membuat RPJMD plagiat dari kabupaten lain. Dan tidak boleh dilakukan kegiatan apapun sebelum membuat RPJMD baru yang bukan hasil plagiat,” ungkapnya.(sir)