Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang periode kepemimpinan Cellica-Jimmy periode 2016-2021 diduga hasil plagiat atau copy paste dari RPJMD Kabupaten/Kota lain.
Hal tersebut dapat dilihat dalam produk hukum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang 2016-2021, di mana dalam page (halaman, Red) ke-21 tertulis Kota Tidore Kepulauan.
Tentunya saja, hal ini menguatkan dugaan bahwa produk hukum tersebut merupakan hasil plagiat. Ada istilah copy paste produk hukum dari kabupaten atau kota lain.
Dan yang lebih miris lagi, produk hukum RPJMD Kabupaten Karawang tahun 2016-2021 ini sudah disepakati oleh legislatif dan eksekutif.
Dimana, Artinya produk hukum ini sudah disepakati oleh seluruh anggota DPRD dan pihak Eksekutif. Dan disepakati dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Karawang.
“Ini jelas sebuah bentuk kejahatan intelektual. Dalam dunia perguruan tinggi disebut juga sebagai bentuk kejahatan intelektual, hal ini ditengarai miskinnya SDM aparat birokrat kabupaten karawang baik dalam aspek penyusunaan produk hukum maupun dalam perencanaan pembangunan kabupaten karawang,” kata salah seorang Pengamat Kebijakan Pemerintah, Dona Romdona kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).
Menurut Dona, Jika melihat persoalan ini, maka bisa dikatakan bahwa ini adalah bentuk “ketololan berjamaah“.
Bagaimana tidak, lanjutnya menegaskan, sebuah produk hukum ada kesalahan penulisan luput dari deteksi semua anggota DPRD dan pejabat eksekutif dalam hal ini Bappeda Kabupaten Karawang dan Bagian Hukum kabupaten Karawang.
Apalagi produk hukum ini di duga hasil plagiat, alias copy paste karya Kota Tidore Kepulauan.
“Bagaimana kalau Kota Tidore sampai mengetahui persoalan yang memalukan ini, jika mereka menuntut dan membawa ke ranah hukum, malu semua masyarakat kabupaten Karawang,” ujarnya.
Dikatakan, kejadian ini menjadi analisa tersendiri bagi pihaknya, terutama yang menyangkut semua produk hukum di Pemerintahan Kabupaten Karawang.
“Jangan-jangan kebanyakan produk hukum kita hasil copy paste dari daerah lain,” tanyanya.
Menurut Dona, hal ini sungguh memprihatinkan, terlebih bagi kalangan akademisi dalam memandang persoalan Kabupaten Karawang.
Karena, produk hukum merupakan konsep dasar yang menjadi acuan dalam mengelola kabupaten atau daerah, juga sekaligus dalam mengelola pembangunan di Kabupaten Karawang.
“Jika produk hukumnya bermasalah atau dapat meniru dari daerah lain, maka arah pembangunan dan pengelolaannya pun akan berjalan secara serampangan. Karena jika produk hukum meniru dari daerah lain, ini mengindikasikan bahwa pejabat-pejabat kita malas dalam berpikir. Sementara malas berpikir adalah indikasi dari kemunduran sebuah daerah,” tandasnya lagi.
Dona pun berharap, Cellica Nurachadiana selaku Bupati Karawang harus bekerja keras dalam membenahi sektor penyusunan produk hukum dan segera mengevaluasi Bappeda Kabupaten Karawang dan Bagian Hukum.
Di mana, dua institusi ini paling bertanggung jawab jika hal ini terbukti plagiat, atau meniru produk hukum dari Kota Tidore.
“Bupati Karawang harus segera evaluasi SDM dan menyisir beberapa produk hukum yang diduga juga terindikasi plagiat. Ini menjadi urgent mengingat produk hukum adalah konsep dasar dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan kabupaten karawang,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan Dona, bukan hanya kalangan eksekutif yang harus berbenah diri, kalangan legislatif pun harus segera mengevaluasi kinerjanya.
“Kita anggap DPRD Kabupaten Karawang telah lalai dalam pembahasan produk hukum tersebut jika dugaan plagiat ini benar. Artinya DPRD Kabupaten Karawang tidak bisa bekerja secara maksimal. Jika benar plagiat, ini merupakan peristiwa yang sangat memalukan dan tamparan yang sangat keras bagi pihak legislatif. Dan yang perlu kita jadikan pelajaran adalah plagiat adalah bentuk kejahatan intelektual,” ungkapnya.(mex)