Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Surat Perintah Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana tidak sakti. Terbukti, PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) tidak bersedia meninggalkan Pasar Cikampek 1.
Surat perintah bupati itu diberikan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, Widjojo untuk mengambil alih kembali pengelolaan Pasar Cikampek 1.
Owner PT ALS, Henny Haddade malah mempertanyakan dasar hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1.
Menurut Henny, Pemkab Karawang sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih Pasar Cikampek 1 yang masih dikelolanya itu. Sebab, bangunan pasar saat ini sudah jadi milik PT ALS, dan lahan seluas hampir 7 hektare itu hak milik seseorang bernama Sijem Nji.
“Dasar hukumnya apa untuk ambil alih Pasar Cikampek 1. Bangunan milik ALS, tanah milik Sijem Nji,” kata Henny kepada wartawan, Sabtu (12/10/2019).
Dikatakan, sesuai Build Operate Transfer (BOT) Pasar Cikampek 1 antara Pemkab Karawang dan PT ALS sejak 2010, pihaknya masih memiliki kewenangan mengelola Pasar Cikampek 1 sampai saat ini.
“BOT itu selama 25 tahun, kami gak boleh diganggu,” tegasnya.
Disinggung mengenai surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2976 K/Pdt/2018 yang memenangkan pemkab atas gugatan PT ALS, dan disinggung mengenai ‘pemutusan’ PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang ditandatangani Cellica Nurrachadiana yang saat itu masih berstatus Plt Bupati dan dirinya sebagai Owner PT ALS pada 2015 lalu, dr. Henny malah mengaku tidak peduli dengan putusan MA tersebut.
“Saya saat ini gak peduli dengan putusan MA. Karena pemda gak berstatus sebagai pemilik tanah lagi,” tandasnya.
“Pemda bisa jadi pemilik sertifikat HPL atas jasa ALS yang mengurus dari Lurah hingga BPN pusat dengan biaya Rp 1 miliar. Sebelumnya tanah tanpa status, sekarang pemilik tanah muncul dengan giriknya,” tambahnya.
“Pemda gak punya bukti apa-apa. Tahun 2010 kami urus melalui Lurah Cikampek Timur. Disaat yang sama tahun 2010, Lurah Cikampek Timur juga mengakui kepemilikan tanah dari ahli waris,” ungkapnya.(sir)







