Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Selain kontribusi Pasar Cikampek 1 diduga masuk kantong oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, pengelolaan pasar tersebut juga disinyalir ada kongkalikong antara oknum pejabat dengan perusahaan pengelolaan Pasar Cikampek 1.
Hingga saat ini persoalan pengelolaan Pasar Cikampek 1 tidak pernah selesai dan masih dikuasai PT Aditya Laksana Sejahtera, meski tidak memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkab Karawang. Sedangkan perusahaan yang memiliki PKS untuk mengelola Pasar Cikampek 1 adalah PT Celebes Natural Propetindo.
Dewan Pembina Cakra Institute, Dadi Mulyadi, mengatakan, dugaan kongkalikong antara oknum pejabat dengan pengusaha tersebut bisa terjadi, ketika Pemkab Karawang melalui Disperindag tak mampu melakukan eksekusi atau mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1 dari PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS).
Pasalnya, Surat Perintah Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana sudah tegas mengintruksikan Kepala Disperindag Widjojo untuk segera mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1.
Terlebih, Surat Perintah Bupati Cellica tersebut dikuatkan dengan surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2976 K/Pdt/2018 yang menegaskan jika gugatan PT ALS terkait Pasar Cikampek 1 telah dimenangkan pemkab. Demikian dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang telah diputus dengan PT ALS sejak 2015.
“Sekarang harus nunggu apalagi. PKS sudah diputus, surat putusan Mahkamah Agung sudah keluar dan surat perintah bupati sudah keluar. Kalau Pasar Cikampek masih belum diambil alih, maka patut kita curiagi ada dugaan kongkaling antara penguasa dengan pengusaha,” kata Dadi, di Karawang, Minggu (13/10/2019).
Adapun terkait kabar adanya dugaan banyak oknum premanisme di Pasar Cikampek 1, Dadi menegaskan, sesuai Surat Perintah Bupati yang sudah dikeluarkan, Disperindag bisa meminta bantuan pihak kepolisian dan Satpol PP Karawang untuk melakukan eksekusi Pasar Cikampek 1.
“Negara jangan sampai kalah dengan premanisme, ini akan memalukan. Karena sejatinya negara harus hadir untuk melindungi warganya, yang dalam persoalan Pasar Cikampek 1 ini pemda harus bisa melindungi para pedagang yang selama ini dirugikan akibat pengelolaan pasar saat dipihakketigakan,” tegasnya.
Dalam persoalan Pasar Cikampek 1, kata Dadi, Pemkab Karawang harus memiliki sikap tegas untuk dua kepentingan. Pertama, untuk kepentingan nasib para pedagang yang sudah empat tahun terakhir ini terombang-ambing oleh kepentingan oknum pejabat dan oknum pengusaha.
Kedua, yaitu demi kepentingan Pendapatan Asli Daera (PAD) dari kontribusi atau retribusi yang dapat dihasilkan dari pengelolaan Pasar Cikampek 1. Sehingga jangan sampai keputusan BOT Pasar Cikampek 1 malah menimbulkan efek negatif terhadap pedagang dan PAD yang dihasilkan.
“Setelaah keluar putusan Mahkamah Agung, solusi Pasar Cikampek 1 saat ini hanya satu sebenarnya, yaitu ketegasan dari pemkab untuk kembali mengambil alih pengelolaan pasar. Kalau itu tidak bisa dilakukan, maka sekali lagi patut kita curigai ada dugaan kongkalikong oknum penguasa dengan pengusaha di Pasar Cikampek 1 ini,” ungkapanya.(sir)