Kabupaten Sanggau, spiritnews.co.id – Setelah sempat ditangkap oleh Tentara Malaysia yaitu oleh Satuan Tentara Diraja Malaysia jumat lalu, sembilan warga Dusun Panga, Desa Semanget Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau akhirnya dideportasi pihak otoritas Malaysia lewat PLBN Entikong, Senin (14/10/2019).
Berdasarkan informasi yang didapat puluhan warga Dusun Panga yang sudah menanti kepulangan kesembilan orang warganya tersebut terlihat memadati kawasan PLBN Entikong untuk menyambut kedatangan warganya tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak sembilan warga Dusun Panga ditangkap pihak satuan TDRM karena diduga masuk tanpa izin kewilayah Malaysia untuk kepentingan berbelanja ternak babi untuk kebutuhan acara adat pesta anak padi didusun tersebut.
Dalam penyambutan tersebut dilakukan oleh Danrem 121/Abw, Kasi Inelrem 122 Abw, Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot Dan Kapolres Sanggau Serta Puluhan Masyarakat Dusun Panga dan Kecamatan Entikong.
“Dengan dilakukannya deportasi terhadap kesembilan warga Dusun Panga oleh otoritas Malaysia diharapkan kedepan Masyarakat terutama masyarakat Entikong dan Sekayam untuk lebih waspada dan melengkapi diri dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara tetangga terutama Malaysia,” kata Yohanes.(gaol)