Kabupaten Aceh Utatara, spiritnews.co.id – Satreskoba Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh mengamankan yang diduga penjual narkotika jenis sabu berinisial SB (37), Senin (14/10/2019) pukul 06.00 WIB di Desa Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
“Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat kalau sering menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba, AKP Ildani Ilyas, kepada wartawan di kantornya.
Selain mengamankan pelaku SB yang merupakan warga Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktya Barat, Kabupaten Aceh Utara. Saat digeledah ada ditemukan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 15,90 gram.
“Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(mah)