Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Belajar lagi ! Belajar lagi ! Inilah yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang terkait Surat Perintah (SP) Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana terkait ambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1 dari PT. Aditya Laksana Sejahtera (ALS).
Padahal secara hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bisa melakukan action mengeksekusi Pasar Cikampek 1 setelah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor : 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018, yang menolak gugatan PT ALS.
Kepala Disperindag Karawang, Widjojo mengaku baru menerima SP Bupati tersebut tertanggal 9 Oktober 2019.
“Surat sudah sampai di saya. Ya, saya lihat dan pelajari dulu surat perintah itu. Karena SP kan produk hukum,” kata Widjojo, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/10/2019).
Ditanya lebih lanjut apakah Disperindag Karawang akan membentuk tim khusus untuk eksekusi atau ambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1 ?
Widjojo belum berkenan menjawab pertanyaan media lebih lanjut. Widjojo beralasan sedang tidak masuk kantor karena alasan sakit.
“Mudah-mudahan dengan SP itu tidak menjadi masalah baru. Karena sebelum saya terima SP itu sudah beredar di medsos,” katanya.
Setelah memutus perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT ALS tahun 2015 lalu, Pemkab Karawang lalu membuat PKS dengan PT Celebes Natural Propetindo.
Saat dimintai keterangan, Direksi PT Celebes Natural Propetindo, terkesan enggan angkat bicara di media.
Namun kabar yang beredar, sebenarnya PT Celebes Natural Propetindo menginginkan agar Pemkab Karawang segera mengeksekusi pengelolaan Pasar Cikampek 1.
Pasalnya, berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung telah sangat jelas jika PT ALS sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola Pasar Cikampek 1.
Terlebih, PT ALS diduga telah melakukan pungutan liar (pungli). Karena sampai saat ini PT ALS masih menarik retribusi dari para pedagang Pasar Cikampek 1.(sir)