Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Persoalan sengketa pengelolaan Pasar Cikampek 1 terkesan tidak dapat diselesaikan atau seolah-olah sengketa itu ‘terpelihara’. Sehingga, tidak salah kalau dalam sengketa itu diduga ada korupsi berjamaah.
Pengacara Ternama di Karawang, Asep Agustian, SH,MH, mengatakan, diduga ada oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang mendapatkan sejumlah uang baik dari PT Celebes Natural Propertindo maupun PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) untuk memuluskan langkah mengelola Pasar Cikampek 1 itu.
Terbukti, pasar tersebut bisa dikelola oleh dua perusahaan itu. Padahal, pada tahun 2015 lalu, Pemkab Karawang sudah memutus perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT ALS dan membuat PKS baru dengan PT Celebes Natural Propertindo.
Bahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2976 K/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018, seharusnya PT Celebes Natural Propertindo secara utuh mengelola Pasar Cikampek 1 atau Pemkab Karawang bisa mengeksekusi atau ‘mengusir’ PT ALS dari pasar seluas hampir 7 hektar itu.
“Saya kekhawatiran dan menduga ada aliran dana dari Celebes dan ALS ke pejabat Pemkab Karawang, yang pada akhirnya yang ribut ini kedua belah pihak,“ kata pengacara yang akrab disapa Askun ini, di kantornya, Rabu (16/10/2019).
Ia bukan bermaksud menyudutkan oknum pejabat yang diduga menerima uang dari PT. Celebes Natural Propertindo maupun PT. Aditya Laksana Sejahtera. Ia khawatir jika salah satu perusahaan kecewa lalu buka suara kalau pernah memberikan uang, maka sama dengan mempermalukan Pemkab Karawang.
“Saya kan enggak menjust kepada pihak pemerintahan, tetapi kalau sampe memang toh Celebes buka suara, kalau sampe memang toh ALS buka suara, buka saja suara itu. Kalau sampai itu terbukti, maka Pemkab Kabupaten Karawang yang betul-betul memang toh dipermalukan habis-habisan,” tegasnya.
Askun berharap baik itu PT. Celebes Natural Propertindo maupun PT. Aditya Laksana Sejahtera jangan takut untuk membuka suara siapa saja oknum pejabat Pemkab Karawang yang diduga menerima uang kotor itu, tetapi dengan bukti-bukti yang real.
“Kalau memang merasa dipinta uang itu, ya bukakan saja, biar menjadi terang benderang. Kalau kayak begini terus sampai dunia bedug pun enggak akan pernah selesai,” ujarnya.
Fakta lain, terkait dugaan adanya aliran dana ke pejabat Pemkab Karawang, adalah, sejak tahun 2015 tidak ada kontribusi dari Pasar Cikampek 1 ke kas daerah. Padahal, kontribusi dari pasar itu yang harus dibayarkan ke kas daerah sebesar Rp 700 juta.
Apabila dihitung sejak tahun 2015 sampai tahun 2019, maka kontribusi dari Pasar Cikampek 1 yang harus masuk ke kas daerah sebesar Rp 3,5 miliar.(sir)